Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penodongan Senpi Sipir LP Ditangani Polres Bintan
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 12:52 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam

AKP Reonald Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kasus dugaan penodongan yang dilakukan oleh sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A di Jalan Kilometer 18 Kijang Tanjungpinang, beberapa waktu lalu sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Reonald T Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Bintan, Kamis (31/5/2012). 

Reonald mengatakan, kasus dugaan penodongan yang dilakukan oleh sipir LP berinisial AD kepada Jhoni yang akan membesuk salah seorang tahanan di LP tersebut.  

“Kasus itu terjadi pada akhir Maret lalu dan dilaporkan beberapa hari kemudian ke Polres Bintan,” ungkap Reonald.

Korban saat hendak membesuk tahanan saat itu, tidak diizinkan oleh sipir tersebut. Lantaran korban tidak diberi izin membesuk, dia bersama empat rekannya kembali ke mobil, saat itu tanpa sebab sipir mengarahkan senjata api ke arah mobil korban. “Korban merasa jiwanya terancam dan hendak dibunuh makanya dia melaporkan kasus tersebut, tidak diketahui apa penyebab terjadinya penodongan senjata tersebut,” tambah Kasat.

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim, mengatakan sampai sejauh ini memang kaus tersbeut sudha ditangani oleh pihak kepolisian. Dimana sejumlah saksi, baik pelapor dan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. 

“Yang jelas kasus tersebut masih dalam penyelidikan kami,” ujarnya.