Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Lanjutkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek SPAM
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 12:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan, proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kelong Kabupaten Bintan, yang dilaporkan salah satu LSM beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Jadi setelah dilaporkan kemarin, kita sudah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan peninjauan ke lokasi, disana kita menemukan, sudah ada bangunan dan sarana yang dibangun. Namun hingga saat ini belum digunakan," ujar tim Intel Kejati Kepri, Artam. 

Dengan proses pulbaket dan peninjauan lokasi yang sudah dilakukan, tambah Artam kuat dugaan ada unsur melawan hukum yang mengarah ke korupsi, dalam pelakanaan proyek pembangunan SPAM itu. 

"Tindak lanjut dari pulbaket yang dilaksanakan intel, akan ditingkatkan ke penyelidikan dengan agenda akan memeriksa sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang yang diduga terkait dengan proyek tersebut. Namun siapa tim dan anggota Kejaksaan yang akan melakukan penyelidikan, hingga saat ini belum ada surat petunjuk dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepri," ujar Artam lagi. 

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Sistim Penyediaan Air Minim (SPAM-IKK) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.  

Ketua LSM Gebuki Kuncus Simatupang mengatakan, dari data dan penelusuran dilapangan, banyak kejanggalan dan penyimpangan dalam proyek SPAM di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan yang didanai dari APBN 2011 dengan nilai kontrak senilai lebih dari Rp7,5 miliar tersebut.  

"Sesuai dengan pengamatan pada investigasi kami di lapangan, bahwa ada ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, dan menyalagunakan administrasi pada termin pembayaran dari 80 persen hingga termin 100 persen," ujar Kuncus kepada batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (26/4/2012) silam.  

Sementara pelaksanaan pekerjaan, tambah Kuncus, baru dapat diselesaikan pada akhir bulan Februari 2012. Seharusnya, Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat penandatangan SPM harus bijaksana untuk membuat “pemutusan kontrak kerja” dengan pihak rekanan, tetap melanjutkan pekerjaan hingga akhir bulan Februari 2012. 

 

Adapun korntraktor yang menangani dan mengerjakan proyek SPAM-IKK 10 liter/detik ini, kata Kuncus adalah PT Rapi Tirta Treatmindo, Konsultan Pengawas PT Wastu, masa pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender, pelaksana kegiatan adalah Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolahan Air Minum Provinsi Kepri dari Kementerian PU.  

Substansi penyimpanganya sendiri, dikatakan Kuncus, hasil pekerjaan yang dikerjakan pada saat termin 80 persen hingga 100 persen diduga merupakan hasil persengkokolan antara pihak rekanan dan Satker Pengembangan kinerja Air Minum Pengelolahan Air Minum Provinsi Kepri.  

Berdasarkan data yang diperoleh LSM Gebuki, perintah pencairan dana dari Bendahara Umum Negara yang diperoleh, pelaksanaan pencarian 20 Desember 2011 (tahap III) kepada PT Rapi Tirta Treatmindo sebesar Rp.1.324.125.307,00,- dan Pencairan dana 100 persen kembali dilakukan pada 22 Desember 2011 sebesar Rp.1.324.125.307,00,- . 

"Artinya ada pencairan yang dilakukan secara berturut-turut dalam dua hari, dan apakah mungkin, progress pekerjaan dalam dua hari, langsung bisa dikerjakan jadi 100," ujarnya bertanya.  

Di sisi lain, data yang diperoleh pekerjaan SPAM-IKK di Desa Kelong, masih berlanjut mulai dari bulan Januari 2012 hingga akhir bulan Februari 2012 lalu. Dalam pekerjaan ini, LSM Gebuki juga menemukan pinyimpangan bahan baku yang seharusnya digunakan adalah batu koral/Granit ¾, yang dipakai pada campuran semen, Namun kenyataanya digunakan biji bauksit.  

"Padahal dalam RAB jelas disebutkan Batu Koral atau batu ¾, dan pada pemasangan paving Blok tidak memakai lapisan pasir. Seharusnya Pengguna anggaran harus memutuskan kontrak kerja, namun hal ini pengguna anggaran tidak ada membuat pemutusan kontrak dan denda 1/1000," ujar Kuncus lagi. 

Dalam Laporanya yang di terima Kejaksaan Tingggi Kepri, LSM Gebuki juga merinci nilai kerugian negara yang mencapai Rp.2.111.965.920,00,-.