Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejahatan Hipnotis Kambuh Lagi di Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 12:25 WIB
korban-hipnotis-MG.gif Honda-Batam

Desi saat melaporkan peristiwa kejahatan hipnotis yang menimpanya ke Polsek Batam Kota.

BATAM, batamtoday - Kasus hipnotis yang pernah terjadi di Batam beberapa waktu lalu kembali terjadi, kali ini peristiwa tersebut menimpa Desi Ika Ratnasari (29), warga Perumahan Maitri Garden Blok E/20, Batam Centre, Rabu (30/5/2012) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Akibat kasus hipnotis itu, korban harus rela kehilangan perhiasan emas dan sejumlah uang tunai yang ditaksir kerugian mencapai Rp15 juta. 

Menurut keterangan korban, pelaku hipnotis ini adalah seorang wanita muda dengan ciri-ciri rambut pendek dan bertubuh sedikit gemuk. Sedangkan pelaku lain seorang lelaki yang menunggu di luar memantau situasi dan duduk di atas sepeda motor besar warna merah. 

"Dia (pelaku, red) datang ke rumah dan berpura-pura menanyakan alamat. Dia bia apakah ini rumah pak Nur," kata Desi kepada batamtoday, Kamis (31/5/2012). 

Desi menambahkan, ketika pelaku menawarkan untuk berjabat tangan dengan dirinya, sontak saja korban langsung terhipnotis dan bengong saat pelaku menguras habis harta miliknya. 

"Habis bersalaman dengan dia, saya langsung terhipnotis dan perhiasan emas saya dibawa kabur," terangnya. 

Aksi dilakukan pelaku sangat cepat, lanjut Desi, dirinya baru sadar ketika pelaku keluar meninggalkan rumah dengan pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor. 

"Bukan saya saja yang menjadi korban, soalnya beberapa tetangga saya juga menjadi korban," pungkasnya. 

Kasusnya sendiri telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota, dan korban berharap pelaku dapat segera tertangkap dan kasus serupa tak kembali terjadi. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kanit Reskrim, Ipda Mangiring Hutagaol mengatakan pihaknya telah menerjunkan anggota ke lapangan untuk menindaklanjuti kasusnya. 

"Anggota kita sudah terjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Mangiring singkat.