Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok di Pesona Asri Dibekuk di Padang
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 18:42 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota akhirnya berhasil membawa kembali Dopri Antoni (21), pelaku perampokan di Perumahan Villa Pesona Asri ke Batam, usai dibekuk di kampung halamannya di Simpang Aru, Padang Timur, Rabu (30/5/2012) sekitar pukul 1.30 WIB setelah buron selama dua minggu. 

 

Dari pengakuan pelaku, dirinya bertugas sebagai ekskutor dalam kasus perampokan terhadap korban Yuni (35), warga Perumahan Villa Pesona Asri di blok A13/15 pada Minggu (13/5/2012). Sedangkan otak pelaku adalah Yudi, yang tak lain adalah tetangga depan rumah korban. 

"Saya sebagai ekskutor dalam aksi itu, sedangkan Yudi berperan sebagai pemantau situasi di luar rumah. Tapi otak pelaku ini Yudi, dia yang mengajak saya merampok rumah korban," ujar Dopri kepada batamtoday di Polsek Batam Kota. 

Dopri mengaku kalau dirinya mencekik korban dari belakang dalam aksi perampokan itu. Saat korban mulai lemah tapi masih sempat melawan, Dopri memukul wajah korban berkali-kali dan menjatuhkan tubuh korban sampai pingsan. 

Aksi itu dilakukan di dapur rumah korban, saat korban sedang mengutak-atik handphone dan tak mengetahui kalau pelaku Dopri ada di dalam rumah. Sebab pelaku sudah masuk ke dalam rumah terlebih dahulu sebelum korban pulang. 

"Saya cekik dia dari belakang dan memukul wajahnya berkali-kali hingga pingsan, kemudian saya ambil perhiasaan emas yang dia pakai dan HP Blackberry," terang Dopri. 

Sebelumnya, Dopri telah mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta dari dalam kamar depan sebelum korban pulang. Ketika mengetahui korban datang, Dopri menuju kamar belakang dan bersembunyi di kolong tempat tidur agar aksinya tidak diketahui. 

"Panik karena takut ketahuan dan melihat korban menuju dapur, makanya saya langsung hajar korban hingga pingsan dan lalu kabur," lanjutnya. 

Dalam pembagian harta hasil kejahatan, Dopri mendapat bagian uang tunai Rp3 juta dan handphone Blackberry, sedangkan Yudi perhiasan emas dan uang tunai Rp3 juta. Kemudian Yudi menyuruh Dopri kabur dari Batam agar peristiwa ini tak diketahui polisi.

Namun dari penyelidikan polisi, Yudi berhasil dibekuk dan setelah melakukan pengembangan akhirnya pelaku Dopri berhasil dibekuk di Padang. Atas perbuatannya kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 12 tahun penjara.