Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Besar FH Unair Prof Sogar Beri Kesaksian Membela PT Antam di PN Surabaya
Oleh : Redaksi
Jumat | 06-11-2020 | 21:27 WIB
A-PROF-SAGOR-UNAIR.jpg Honda-Batam
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Sogar saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Sidang gugatan Perkara Perdata pengusaha asal Surabaya, Budi Said, selaku pembeli kepada PT Antam Tbk selaku penjual perihal pembelian emas yang diklaim belum diterima oleh Budi Said, berlanjut dengan mendengarkan keterangan ahli.

Pihak ahli yang dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa lalu (3/11) adalah Dr Faizal Kurniawan SH, MH, LLM.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yaitu keterangan ahli Gurubesar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Sogar Simamora pada 23 Oktober 2020 lalu.

Keduanya merupakan ahli yang diajukan oleh Antam selaku Tergugat 1 sebagai tanggapan dari keterangan ahli yang diajukan oleh Penggugat yaitu dosen Hukum Perdata FH Unair, Dr Ghansham Anand SH, MKn dan Agus Widyantoro SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, menjawab pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Antam, Dr Faizal menjelaskan, pembeli yang beritikad baik harus meneliti dengan hati-hati tentang objek yang dibeli.

"Bahwa pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau meneliti dengan kehati-hatian tentang objek yang akan dibelinya, hal ini sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2016," tutur Dr Faizal.

"Selain itu, pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang membayar dengan harga yang wajar dan di tempat yang wajar," tambahnya.

Dr Faizal menyatakan, pembeli yang disebut tidak beritikad baik, adalah jika secara formal pembeli melanggar kewajiban-kewajiban hukumnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Budi Said melakukan pembelian emas dengan harga diskon yang ditawarkan oleh Eksi Anggraeni dengan harga jauh di bawah harga resmi Antam. Sedangkan di Antam tidak ada mekanisme diskon untuk penjualan emas, dan Eksi Anggraeni bukanlah pegawai PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said memberikan kuasa kepada Eksi Anggraeni untuk mengurus pembelian emas atas nama Budi Said. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pidana, Eksi Anggraeni memperoleh fee dari Budi Said atas setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Dalam kesaksiannya, Dr Faizal juga menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat tentang Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebut majikan bertanggung jawab terhadap karyawannya. Menurut Dr Faizal, majikan bertanggung jawab terhadap karyawannya dalam hal pekerja tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dalam tupoksinya.

"Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa majikan tidak bertanggung jawab apabila bawahan bukan pekerja pada perusahaan tersebut; bawahan berbuat tidak berdasarkan perjanjian bila ada; bawahan tidak melakukan pekerjaan dalam lingkup pekerjaannya; bawahan menyimpang dari perintah perusahaan dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan itikad baik; dan perbuatan karyawan sekalipun tugas yang diberikan berada di luar tugas yang tidak memiliki hubungan sedemikian rupa dengan tugas bawahan tersebut," papar Dr Faizal.

Terkait dengan pertanyaan dari Kuasa Hukum Antam mengenai Kepala Cabang yang menawarkan harga jual apakah dapat dikatakan sebagai atas nama perusahaan, Dr Faizal berpendapat, harus dilihat dari kewenangannya.

Menjawab wartawan usai sidang, Dr Faizal menegaskan, dalam pandangan hukumnya, tidak selalu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.

"Dalam pandangan hukum saya, tidak selalu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya walau karyawannya terbukti melakukan pelanggaran hukum atas tindakannya," tegas spesialis Hukum Perdata Bidang Kontrak dari FH Unair Surabaya itu.

Pada sidang sebelumnya, Prof Sogar Simamora juga menjelaskan, jual-beli terjadi setelah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli sesuai harga dan barang yang ditentukan.

"Pembeli yang beritikad baik dalam teori hukum, wajib melakukan penelitian sebelum melakukan transaksi, selain kewajiban membayar," tutur Prof Sogar.

Menurut Prof Sogar, dalam transaksi jual beli, bila penjual telah memberikan barang yang dibeli oleh pelanggan kepada orang yang diberi kuasa pelanggan tersebut, sama artinya penjual telah menyerahkan barang tersebut kepada pembelinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusaha Surabaya Budi Said memberikan kuasa kepada Eksi Anggraeni untuk mengambil emas yang telah dibelinya.

Antam telah menyerahkan emas tersebut seluruhnya namun menurut Budi Said dalam gugatannya, emas yang diterimanya kurang sehingga meminta ganti rugi kepada Antam.

Dr Faizal juga menjelaskan dalam Persidangan bahwa penjual yang beritikad baik, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mau menyerahkan barang dan menanggungnya.

"Dikatakan bahwa kewajiban penjual adalah menyerahkan barang dan menanggungnya, oleh karena itu jika sudah terealisasi, maka dianggap Penjual sudah beritikad baik," tuturnya.

Karena menurut faktanya, Antam telah menyerahkan emas kepada Budi Said sesuai dengan harga yang dibeli berdasarkan harga resmi.

"Tetapi apabila penerima kuasa itu melakukan kecurangan sehingga pembeli merasa dirugikan, maka itu akan menjadi tanggung jawab penerima kuasa dan penjual tidak berhak digugat," tegas Prof Sogar yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) se-Indonesia.

Menurut Prof Sogar, bila ada orang yang mengaku atau seolah-olah menjadi orang yang bisa menentukan suatu putusan, sehingga putusan itu membuat pembeli tertarik untuk membeli, tapi ternyata pembeli merasa dirugikan karena tidak sesuai yang diharapkan, maka itu menjadi tanggung jawab personal dan tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada penjual produk atau perusahaan.

"Kalau karyawan salah, dikit-dikit perusahaan disuruh bertanggung jawab, disuruh ganti rugi, siapa yang mau buat perusahaan? Bangkrut semua perusahaan," ucap Prof Sogar di depan sidang.

Prof Sogar juga mengatakan, orang yang mengaku dan berkata-kata sehingga pembeli terlena dan percaya, menurut pasal 1328 KUH Perdata masuk sebagai kualifikasi penipuan.

"Dapat dipastikan, yang bersalah adalah orang yang mengaku-ngaku tersebut, bukan perusahaan yang menjual produk," ujarnya.

Prof Sogar juga menanggapi pertanyaan tentang Pasal 1367 KUHPerdata yang dikatakan bahwa majikan bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.

"Tetapi apakah wajar kalau sebuah perusahaan korporasi sebesar Antam, disamakan dengan majikan di sebuah rumah, dan karyawan, disamakan dengan pelayan? Tentu saja tidak," jelas Prof Sogar. "Perusahaan tentu punya struktur organisasi, job deskripsi di tiap tingkatan."

Di akhir wawancara dengan media, Tim Kuasa Hukum Antam, Frids Meson Sirait menjelaskan, Eksi Anggraeni selaku penerima kuasa dari Budi Said telah menerima emas dari Antam dengan jumlah sesuai dengan harga resmi.

Ini sudah diakui sendiri oleh saksi fakta yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Budi Said, yaitu Agung Setiono, dalam kesaksiannya di persidangan perkara ini. "Jadi di Antam tidak ada harga diskon," tutup Frids.

Sumber: RMOL
Editor: Surya