Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Koruptor Pencetakan Sawah Lingga Divonis 4 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 18:10 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali membuat sensasi dalam membuat jera para koruptor di Provinsi Kepri. Dua terdakwa korupsi pencetakan sawah Lingga 2009 yakni Direktur dan Komisaris CV Orbit Perkasa, Mulyani dan Safriazir divonis 4 tahun sampai 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan, Rabu,(30/5/2012). 

Selain menerima hukuman pokok, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan dan terdakwa Safriazir dikenakan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp125 juta atau diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara. 

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jainur SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Mulyani hanya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Syafriazir dituntutan 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp125 juta, atau ganti kurungan 6 bulan.

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pencetakan sawah di Lingga dengan menggunakan anggaran APBD Rp1,2 miliar lebih pada 2009 lalu.

"Atas perbutannya yang terbukti, terdakwa Yuliani selaku Direktur CV Orbit Perkasa dihukum selama 4 tahun penjara, sedangkan Syafriazir selaku Komisaris di hukum selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Sri Endang dalam putusan terpisahnya. 

Putusan bagi dua terdakwa korupsi pencetakan kan sawah Lingga ini, merupakan lanjutan dari proses penyelidiakan dugaan korupsi pada 4 terdakwa sebelumnya yang sebelumnya telah divonis dan dihukum penjara. 

Korupsi dilakukan yakni menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dalam proyek tersebut namun pengerjaannya hanya dilakukan sebanyak 30 persen.

Atas putusan tersebut, dua terdakwa bersama kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.