Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Asal Tekan, Ternyata Bunyikan Klakson Kendaraan Ada Aturannya
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-11-2020 | 10:44 WIB
bunyikan-klakson1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Klakson jadi fitur wajib kendaraan baik motor, mobil, dan alat transportasi lainnya. Fungsinya tidak berubah dari dulu hingga sekarang, yakni alat berkomunikasi antarpengguna jalan. Tapi alih-alih jadi sinyal komunikasi, klakson terkadang bisa menyulut emosi.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menilai ketersinggungan antarpengendara bisa terjadi karena membunyikan klakson. Itu terjadi jika klakson dibunyikan secara asal-asalan dan bukan untuk mengingatkan pengendara lain.

"Pertanyaannya, kenapa orang tersinggung? Mungkin cara menggunakan klakson tidak tepat. Gunakanlah klakson pada saat kapan klakson itu digunakan, misalnya pada saat mengingatkan. Bagaimana cara mengklakson yang baik itu juga penting, etika menggunakan klakson itu juga penting. Masyarakat ini kan tertekan karena struktur kemacetan. Jadi ada tekanan lingkungan. Sudah emosional, semua gampang tersinggung. Ketika dia diganggu, pasti dia marah," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Indonesia pun sebenarnya sudah mengatur terkait maksimal bunyi suara klakson. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39;

"Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi."

Lalu tertulis juga dalam peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur tentang kebisingan klakson. Ada batas kebisingan tertentu yang boleh dihasilkan oleh klakson kendaraan.

"Suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel (A) dan paling tinggi 118 desibel (A)," bunyi peraturan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk membunyikan klakson?

Dijelaskan Instruktur Rifat Drive Labs (RDL), Yudi Prasetio, karena fungsi klakson tidak lain untuk berkomunikasi maka lakukanlah komunikasi yang baik dan benar.

"Berkomunikasi atau memberikan isyarat cukup menekan tombol klakson satu atau dua kali (friendly tap)," ujarnya saat dihubungi detikOto.

Jika memang dirasa perlu untuk lebih dari dua kali membunyikan klakson kata Yudi, boleh-boleh saja asal ingat, jangan berlebihan.

"Namun atur jeda waktu tertentu. Membunyikan klakson tidak boleh sembarangan bahkan berlebihan," katanya.

jika sudah berlebihan maka bukan hanya pendengaran orang lain yang terganggu, namun juga bisa mengusik emosi orang lain, tak ayal bisa menimbulkan keributan.

"Berpotensi mengganggu bahkan bisa meningkatkan emosi orang lain misal dengan membunyikan klakson panjang," tambahnya.

Dalam laman defensivedriving disebutkan pengendara diperbolehkan membunyikan klakson dengan bermacam hal, kecuali tidak untuk meluapkan kemarahan, apalagi klakson bunyi berlebihan jika Anda sedang terburu-buru pada saat kondisi jalan raya sedang ramai.

Pertama, apabila pengemudi lain hendak mengambil jalur dengan posisi membahayakan (jarak), maka dibenarkan untuk menggunakan klakson dengan dasar keselamatan agar memberikan isyarat keberadaan anda.

Kedua, saat memasuki titik buta, misalnya berada di tikungan pun pandangan terhalang objek, maka klakson bisa digunakan.

Ketiga, gunakan klakson saat menyalip kendaraan lain di siang hari. Jangan memaksakan dengan membunyikan klakson secara terus menerus karena sangat mudah memancing emosi pengendara lain.

Ketiga, membunyikan klakson terhadap pejalan kaki. Pencet jika memang sangat dibutuhkan misal saat menghalangi atau berjalan terlalu dekat dengan mobil Anda, cukup bunyikan sekali dengan nada yang singkat dan kecil. Supaya pejalan kaki tidak kaget karena mendengar bunyi klakson Anda.

Sumber: detikoto
Editor: Yudha