Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Voting Dewan Pengupahan Putuskan UMK Karimun 2021 Tak Naik
Oleh : Fredy
Rabu | 04-11-2020 | 15:40 WIB
A-RAPAT-UMK-KARIMUN.jpg Honda-Batam
Dewan Pengupahan Karimun menggelar rapat pembahasan UMK tahun 2021. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dewan Pengupahan Karimun menyepakati pembahasan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun voting suara terbanyak, Selasa (3/11/2020) .

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Karimun, Ruffindy Alamsjah dan dihadiri perwakilan dari unsur dunia usaha, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, serta unsur pemerintah dan disaksikan Kasat Intelkam polres Karimun.

 

Mengawali rapat, Ruffindy Alamsjah membacakan daftar kehadiran anggota Dewan Pengupahan Karimun yang hadir berjumlah 17 orang.

Selanjutnya Ruffindy Alamsjah membahas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Surat Keputusan Gubernur Kepri terkait mengenai upah minimum tahun 2021.

Menurut Ruffindy Alamsjah, pemerintah tidak tinggal diam, disamping mengupayakan dunia usaha tetap berjalan, pekerja juga mendapat perlindungan seperti adanya kartu pra kerja, bantuan untuk pekerja yang bergaji di bawah 5 juta.

Berbagai pandangan disampaikan dalam pembahasan UMK tahun 2021, salah satunya terkait SE Menaker terkait penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 yang salah satu poinnya menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2020.

Perwakilan pekerja berpendapat bahwa SE Menaker bukan harga mati untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.

Selain itu, perwakilan dari pekerja menyampaikan kalau pemerintah lebih condong keberpihakan kepada pengusaha dan tidak memandang kesulitan dari pekerja dan SE Manaker dan SK Gubernur Kepri seperti tidak memberi pilihan dan ruang bagi pekerja.

Perwakilan serikat buruh, Tengku Harizal mengatakan, kita seperti tidak ada harapan. Padahal kita tahu penghasilan di daerah berbeda-beda dan ini terlihat jelas keberpihakan pemerintah kepada pengusaha.

Menurutnya, apa yang disampaikan Pemerintah pusat belum tentu baik dan kalau dipaksakan tentunya sama saja menyeret pekerja kearah kematian.

"Kami tetap ingin mengajukan kenaikan 3-4 persen, khususnya di sektor granit dan kontruksi," ujarnya.

Sebaliknya dari unsur pengusaha mengatakan, SE Menaker tersebut sudah tepat untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Keadaan ekonomi sedang terpuruk dan kita bisa memahami dan sama-sama prihatin tetapi perlu dipikirkan bagaimana roda perekonomian tetap jalan, makanya kami dari unsur pengusaha tetap mengikuti surat edaran dari pemerintah," jelas Herry Ramli dari Apindo Kabupaten Karimun.

Demikian pula pandangan dari Ketua BPS Kabupaten Karimun, Nurul Choiriyati yang menyampaikan kalau kondisi perekonomian secara nasional sekarang ini sedang terhimpit.

"Kita tidak membela, Badan Pusat Statistik (BPS) hanya memotret, tetapi sekarang ini pertumbuhan ekonomi minim, kondisi perekonomian semua turun dari segala lini dan sarannya UMK tahun 2021 sebaiknya tetap sama seperti tahun 2020," paparnya.

Setelah berbagai pandangan dan saran disampaikan dalam pembahasan UMK tahun 2021 yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Tapi, karena tidak ada kesepakatan, akhirnya Keputusan harus diambil secara voting.

Hasilnya dari 17 anggota Dewan Pengupahan Karimun, sebanyak 10 orang mengambil opsi mengikuti SE Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Kemudian, 6 orang menolak serta 1 orang dianggap abstain karena didalam kertas hanya menulis kata ikut.

Selanjutnya hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Karimun terkait pembahasan UMK tahun 2021 dibuatkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani dan di paraf 15 seluruh anggota DPK. Tetapi ada 2 orang yang menolak menandatangani yakni dari salah satu unsur serikat pekerja.

Editor: Dardani