Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Bos Besi Tua Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 15:27 WIB

BATAM, batamtoday - Mahadi Harahap dan Hendrik Pratama, pelaku pembunuhan bos besi tua Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/5/2012) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Dalam tuntutannya, JPU Lukman dalam persidangan mengatakan kalau kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang lain dua orang sekaligus yang dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

"Terdakwa Mahadi dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa Hendrik juga dituntut 20 tahun penjara," kata Lukman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Saiman. 

Hal-hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dipenjara. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat orang banyak. 

Selepas itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan hingga Senin (4/6/2012) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa sebelum diambil vonisnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahadi Harahap (19), Hendrik (23) beserta dengan tersangka lain bernama Jack dan Antoni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian merencanakan aksi perampokan terhadap pasangan suami istri bos besi tua, Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan tepat di atas bukit samping gudang sebelah kiri yang berada di kawasan Batam Center pada Rabu malam (21/10/2011) silam.