Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai Lapas yang Nyambi Jual Sabu Jalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 14:12 WIB

BATAM, batamtoday - Andri Firdaus (28), pegawai Lapas di Dabo Singkep, Lingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/5/2012) karena ketangkap tangan hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 gram. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Riska dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati disebutkan terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2012 di Kepri Mall. 

Terdakwa mendapat pesanan dari Alek Palembang (DPO) dan akan mendapatkan bayaran Rp500 ribu. Terdakwa langsung datang ke Batam melalui Telaga Punggur dengan membawa barang pesanan.

Saat melakukan pertemuan di Kepri Mall dengan pembeli, ternyata mereka sudah dikepung oleh aparat Polisi yang memang sudah mengincar terdakwa. Saat digeledah, ditemukan barang haram tersebut disimpan dalam saku. 

"Diperiksa oleh Polisi menyamar dan ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya 3 bungkus plastik transparan berisi sabu," kata JPU. 

Dari tangan terdakwa diamankan 7,3 gram narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa diamankan dan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkotika jenis sabu-sabu. 

"Diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," katanya. 

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.