Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekjen Kemenkum HAM Persilakan Masyarakat Lapor
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 18:36 WIB
sekjen-kumham.gif Honda-Batam

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Menanggapi adanya dugaan perdagangan asimiliasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan CB di Lapas dan Rutan di Kepri, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam mengatakan agar permasalahan tersebut dapat dilaporkan oleh setiap masyarakat ke Kanwil maupun ke Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

"Kalau ada praktek-praktek seperti itu, ditemukan di Lapas dan Rutan, maupun kantor UPT Kementerian Hukum dan HAM di sini, silakan dilaporkan ke Kanwil atau ke Kementeriaan Hukum dan HAM. Kami akan melakukan pmeriksaan," kata Bambang Rantam kepada batamtoday, Selasa (29/5/2012). 

Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM agar dalam pelayanan hukum masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, upaya perbaikan birokrasi hukum dan HAM menurutnya harus dibarengi dengan peran serta masyarakat. 

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, pengurusan asimilasi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diduga diperdagangkan dengan nilai ratusan juta rupiah. Dugaan ini muncul setelah ada pengakuan dari seorang narapidana narkotika pindahan dari Lapas Salemba Jakarta bernama Suwanda alias Akau yang mengaku ditipu oleh Mureh Budiman, mantan Kalapas IIA Tanjungpinang sebesar Rp200 juta untuk pengurusan asimilasi. 

Sumber menyebutkan saat itu Akau dan Mureh bertemu di Lapas tersebut untuk membicarakan hal tersebut dan baru disanggupi untuk membayar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan asimilasi. Namun berselang beberapa hari, Akau mendapati kabar kalau Mureh telah diganti oleh Kalapas yang baru yakni Istio Arsono. 

Istio selanjutnya menyuruh Ad, salah seorang anggotanya di Lapas untuk kembali memanfaatkan terpidana Akau, dengan memberikan tawaran kalau ingin asimilasinya keluar. Akau diminta menyerahakan dana kembali sebesar Rp100 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta, akhirnya saat itu Akau hanya memberikan sebesar Rp10 juta, beserta sebuah alat musik berupa organ pada Istio saat acara pemberian remisi ketika perayaan HUT RI 2011 lalu. 

Hingga akhirnya, asimilasi yang dijanjikan Kalapas dan Ad beserta salah seorang oknum Kanwil Hukum HAM saat itu sempat diberikan. Namun berselang beberapa minggu, karena Akau membuat suatu kesalahan hingga akhirnya asmilasi Akau dicabut dan terpidana narkoba yang dihukum 10 tahun di Jakarta ini tidak bisa keluar lagi. 

Lapas Narkotika Rubuh, Tanggung Jawab Kontraktor  

Sementara itu, mengenai pelaksanaan pembangunan Lapas Narkotika yang sebelumnya ambruk sepanjang 30 meter di Km 18 Bintan, Bambang Rantam juga mengatakan, kalau hal itu masih merupakan tanggung jawab dari kontraktor pelaksana, dan sampai saat ini masih dilakukan perbaikan.

"Kalau hal itu sudah diberitahukan ke kami, dan masih merupakan tanggung jawab kontraktor yang melaksanakan, dan saat ini masih dilakukan perbaikan, karena robohnya disebebkan kondisi lahan yang labil," ujarnya. 

Ditanya mengenai kapan Lapas Narkotika Kepri itu, akan difungsikan, Bambang menimpali, sesuai dengan pelaksanaan pembangunannya, dan kalau memang sudah dapat difungsikan akan segera dimanfaatkan, sesuai dengan tenaga dan SDM yang tersedia.