Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Cak Ta'in Komarin Belum Lengkap

Bawaslu Kepri Sebut Belum Temukan Unsur Pelanggaran dari Paslon Ansar-Marlin
Oleh : Asyari
Jumat | 23-10-2020 | 17:38 WIB
bawaslu-kepri-kantor-20.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kepri. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bawaslu Kepri menyampaikan telah melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada, Paslon nomor urut 03 untuk Pilgub Kepri 2020, karena adanya janji pemberian sepeda motor untuk RT dan RW.

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keputusan melalui rapat pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut, bahwa belum ada unsur pelanggaran.

"Baswalu Kepri sudah mengambil keputusan, dinyatakan belum memenuhi unsur tahap penanganan pelanggaran," jelas Said Abdullah, Jumat (22/10/2020).

Bawaslu Kepri, kata Said, mengambil keputusan itu setelah memintai keterangan berbagai pihak, baik media yang memberiktakan maupun LO Paslon terlapor. "Dari tiga media yang kita mintai keterangannya, hanya satu media saja yang bisa memberikan klarifikasi, namun satu media tersebut juga tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang isi dari pernyataan janji Paslon tersebut, karena media hanya mendapatkan informasi dari narasumber saja dan bukan hadir langsung," kata dia.

Lanjutnya, dalam pemberitaan juga tidak dijelaskan, kapan acara dan di mana acara tersebut serta siapa yang hadir saat acara tersebut. "Sehingga Bawaslu Kepri tidak mendapatakan keterangan yang pasti," jelasnya.

Semenatara itu, Bawaslu Kepri juga telah melakukan pemanggilan kepada LO Paslon untuk dimintai keterangannya. "Pihak LO Paslon juga memberikan keterangan bahwa selama ikut kampanye dengan Paslon nomor urut 03, mereka tidak mendengar sesuai apa yang diberitakan oleh media tersebut terkait dugaan janji akan memberikan sepeda motor untuk RT dan RW oleh Paslon nomor urut 3 jika terpilih nanti," katanya.

Masih minimnya bukti dan saksi dalam dugaan pelanggaran tersebut, membuat Bawaslu Kepri mengambil keputusan sesuai rapat pleno yang dilakukan bahwa terkait dugaan tersebut dinyatakan belum memiliki unsur tahap penanganan pelanggaran.

Terkait dengan laporan dari Cak Ta'in Komari, kata Said, belum memenuhi syarat formil, sehingga perlu direvisi kembali. "Kita sudah terima laporan tersebut dari Cak Ta'im Komari,  akan tetapi kita meminta untuk dilengkapi dulu karena ada yang belum memenuhi syarat formil untuk dilakukan penaganan pengembangan perkara ke tingkat materil, dan kita masih menunggu perbaikan tersebut," ungkap Said.

Bawaslu juga membenarkan, saat ini pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait janji yang dilakukan Paslon nomor urur 03 (Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi), akan tetapi semuanya belum bisa memenuhi syarat formil.

"Siapapun nanti yang melaporkan dan memenuhi syarat formil, Bawaslu akan siap melakukan penangan perkara tersebut ke tahap penanganan pelenaggaran," tutup Said.

Editor: Gokli