Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Perampasan Kamera Wartawan

Batam TV Belum Tentukan Sikap
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 17:17 WIB

BATAM, batamtoday - Manajemen Batam TV masih belum menentukan sikap untuk melakukan proses hukum terhadap kasus perampasan kamera milik wartawan mereka, Bagong Sastranegara, oleh pria berbaju loreng yang diduga anggota TNI, saat melakukan peliputan masalah BBM di Batam. 

Demikian disampaikan Bintoro Suryo, Pemimpin Redaksi (Pemred) Batam TV kepada batamtoday, Selasa (29/5/2012). 

"Kami belum bisa menentukan sikap untuk melakukan proses hukum atas kasus yang menimpa wartawan kami, Bagong atas peristiwa yang dialaminya itu," ujar Bintoro. 

Bintoro menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Korem atas kasus itu dan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan institusi tersebut atas dugaan oknum TNI yang melakukan perampasan kamera milik wartawan mereka. 

"Memang dari sesi jurnalistik hal perampasan kamera wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tapi kami mengambil sisi positifnya saja mungkin ini ada kesalahpahaman di lapangan," tambah Bintoro. 

Lagi pula, lanjut Bintoro, kamera milik wartawannya itu tak mengalami kerusakan dan tak ada gambar dari dalam kamera yang dihapus. 

"Kamera tidak rusak dan tak ada gambar yang dihapus, hanya talinya saja yang putus," lanjutnya. 

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, pihak Korem mengatakan masih melakukan penyelidikan apakah benar pelaku yang merampas kamera itu adalah oknum TNI atau warga sipil yang menggunakan atribut TNI. 

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Korem, sesuai janji mereka kepada kami. Namun dalam jangka dua hari ke depan, kami masih belum berpikir untuk melakukan proses hukum atas kasus ini," terangnya. 

Bintoro juga menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh wartawan di Batam atas solidaritas yang diberikan dan memberikan respon baik untuk dapat mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut.