Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri akan Bina Kejiwaan Brigjen EP yang LGBT
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-10-2020 | 15:36 WIB
A-KARO-PENMAS-AWI.jpg Honda-Batam
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Brigjen EP, Perwira Tinggi (Pati) Polri yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapatkan pembinaan guna memulihkan kejiwaan dan agamanya.

"Kewajiban pelanggar ikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi," kata KAro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Awi Setiyono mengatakan, korps Bhayangkara sebelumnya telah memberikan sanksi terhadap jenderal bintang satu itu berupa demosi selama 3 tahun dalam keputusan sidang etik pada 31 Januari 2020 silam.

BACA JUGA: Menpan-RB Dukung Kejaksaan Agung Tolak LGBT daftar CPNS

Dalam keputusan sidang etik itu, perbuatan Brigjen EP dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain demosi 3 tahun, Brigjen EP juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang komisi etik profesi Polri dan pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela," pugkas Awi.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani