Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yose Beralasan Curi Kotak Infaq untuk Beli Susu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 16:31 WIB

BATAM, batamtoday - Yose Yandri (27), warga Tiban Lama, Sekupang, tersangka diadili di Pengadilan Negeri Batam karena melakukan tindak pidana pencurian uang infaq di Musholla Aridha, Sekupang, Selasa (29/5/2012) sore dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ridwan dan Saiman, saksi Subagiyo mengatakan bahwa terdakwa tertangkap sedang mengendap-endap dan mencongkel kotak infaq di musholla tersebut. Akan tetapi diakui kalau terdakwa belum sempat mengambil uang yang ada didalam kotak infaq. 

"Waktu ditangkap memang sedang mencongkel tapi belum sempat mengambil uangnya," kata Subagiyo di persidangan. 

Kepada saksi, terdakwa mengaku nekad mencuri kotak infaq karena tekanan ekonomi. Terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk membeli susu untuk anaknya yang masih balita. 

"Katanya untuk beli susu anak," kata saksi. 

Terdakwa sendiri ditanggap pada 20 Februari 2012 pukul 12.15 WIB di Perumahan Graha Permata Indah Cluster Cendana. Terdakwa mencongkel kunci gembok kotak infaq dengan menggunakan linggis. 

Saat itulah saksi Subagiyo melihat terdakwa dan menyapanya. Mengetahui aksinya ketahuan, terdakwa ambil langkah seribu. Namun saksi berteriak maling sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan mengejar dan menangkap terdakwa lalu memukulinya hingga babak belur. 

363 ayat 1 ke 8 junto pasal 53 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara. Persidangan ditunda selama seminggu untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.