Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan di PN Batam

Terdakwa Judi Sie Jie Dapat 10 Persen dari Omzet Penjualan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 16:28 WIB
judi_togel.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Juanda S duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan tindak pidana perjudian jenis Sie Jie, Selasa (29/5/2012). 

Dalam dakwaannya, JPU Rizky mengatakan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang tindak pidana judi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi memang benar terdakwa ketangkap tangan sedang menjual Sie Jie. 

Terdakwa ditangkap di pangkalan taksi Tiban Lama saat sedang menjual judi tebak angka atau judi Sie Jie pada tanggal 19 Februari 2012 lalu. 

"Terdakwa menjual Sie Jie melalui pesan singkat atau SMS. Pelanggan memesan nomor lewat handphone kepada terdakwa," kata Rizky. 

Dilanjutkan Rizki, terdakwa telah menjual Sie Jie selama satu bulan. Dan pelanggan sudah ada yang menang dan dapat hadiah berupa uang tunai. 

"Uang yang diamankan sebesar Rp1.650.000. Terdakwa mendapatkan sepuluh persen dari penjualan. Sedangkan yang bayar uang hadiah atau agennya itu berinisial BO yang hingga kini masih DPO," ungkap JPU. 

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Selepas itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman dan Ranto Indrakarta menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.