Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar Hingga Tiga Kali, Amir Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 16:24 WIB
amir-cabul.gif Honda-Batam

Terdakwa Amir Eka Saputra sesaat sebelum nejalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,batamtoday - Terdakwa Amir Eka Saputra (25) hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya yang memaksa menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (17) hingga tiga kali, di sejumlah tempat di Tanjungpinang sepanjang Januari hingga Maret 2012. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi korban Bunga bersama tantenya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/5/2012). 

"Dia selalu memaksa saya, dan saya sempat menolak dan berontak, tetapi dia mengancam," ujar Bunga dalam kesaksianya, sebagaimana diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH pada wartawan. 

Awal pencabulan yang dilakukan terdakwa, kata Lexy, pertama terjadi di rumah saudara terdakwa di kawasan Suka Berenang pada 30 Januari 2012 lalu. Saat itu, korban yang sudah berkenalan dan menjalin hubungan pacaran selama satu bulan dengan korban, sengaja menghubungi korbanuntuk datang dan bertemu dengannya di sebuah rumah saudara korban.

 

"Hal itu dituruti korban, dengan datang ke Suka Berenang, sesampainya di sana, terdakwa yang saat itu bersama dua rekannya pura-pura meminta korban untuk memasak yang akhirnya memaksa korban untuk bersetubuh," kata Lexy. 

Kendati pada saat itu, korban mnasih menolak dan dapat mempertahankan mahkotanya namun pada hari berikutnya tidak membuat hasrat terdakwa patah arang, hingga dengan alasan sangat rindu dengan korban, terdakwa kembali menghubungi korban untuk bertemu di sebuah rumah kosong.

"Di sana, terdakwa berhasil menggagahi korban lebih dari satu kali, demikian juga di sejumlah tempat lainya, hingga dari pengakan korban, terdakwa sudah menyetubuhinya hingga tiga kali," ujar Lexy lagi.

Selain menghadirkan korban sebagai saksi, dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup ini, juga menghadirkan tante korban berinisial DW, yang mengetahui dan melaporkan kasus pencabulan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Lexy SH mendakwa terdakwa Amir Eka Saputra dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam dakwaan primer serta melanggar pasal 82 UU yang sama, atas persetubuhanya dengan anak di bawah umur. 

Sidang akan kembali digelar ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH pada pekan mendatang, dengan agenda memeriksa dua saksi rekan terdakwa, yang mengetahui persetubuhan yang dilakukan terdakwa.