Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Feri Gunawan Ajukan Eksekusi Rumah di Nusa Batam ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 12:36 WIB
Polma-Nainggolan.gif Honda-Batam

Polma Nainggolan, penasehat hukum Feri Gunawan.

BATAM, batamtoday - Feri Gunawan melalui penasehat hukumnya Polma Nainggolan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam atas satu unit rumah di Perumahan Nusa Batam, Batuaji berdasarkan putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (29/5/2012). 

"Kita ajukan eksekusi rumah berdasarkan putusan BPSK. Sedangkan klien kita membayar Rp106 juta seperti putusan tersebut," ungkap Polma. 

Dijelaskan Polma, awal sengketa tersebut saat kliennya membeli satu unit rumah tipe 38/90 seharga Rp119 juta pada tahun 2008 lalu dengan cara KPR. Selepas pembayaran uang muka Rp23 juta, ternyata bank yang ditunjuk oleh developer menolak pengajuan KPR kliennya dengan alasan masih pegawai kontrak. 

"Ditolak bank untuk KPR karena status kontrak. Persyarakat tidak ada mengikat harus karyawan permanen. Saat diajukan KPR ke bank lain malah pihak developer tidak mau," ungkap Polma kepada batamtoday

Setelah dilakukan diskusi beberapa kali, pihak developer malah mengajukan untuk dikembalikan uang muka kepada kliennya sebesar 70 persen dari uang muka dan kliennya tidak setuju. Hingga akhirnya mengajukan gugatan ke BPSK. 

"Putusan BPSK isinya menyatakan bahwa kliennya menyerahkan tanah dan bangunan kepada penggugat, sedangkan kliennya membayar sisa uang maka Rp95 juta lagi. Menghukum tergugat tidak menjual tanah dan bangunan tersebut," terang Polma.

Akan tetapi pihak Nusa Batam mengajukan pembayaran harga rumah Rp130 juta dengan alasan harga rumah saat ini mengalami kenaikan sehingga kliennya mengajukan eksekusi tanah dan bangunan dengan harga sesuai dengan putusan BPSK. 

"Pihak Pengadilan saat ditemui tadi meminta kita melampirkan bukti transaksi untuk bahan eksekusi tanah dan bangunan. Kita menunggu penetapan eksekusi dari Pengadilan," ungkapnya.