Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Rosma Masih Enggan Tandatangani Surat Vonis
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 28-05-2012 | 16:36 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menyatakan Gugun Gunawan alias Ujang hingga saat ini masih belum bersedia menandatangani berkas persetujuan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara. JPU memberikan waktu selama 7 hari sejak putusan, Kamis (26/5/2012) kemarin. 

"Sampai saat ini masih belum ada kepastian dari Ujang. Ujang masih mikir- mikir dan kita beri waktu tujuh hari," ujar salah satu JPU, Sugeng kepada wartawan, Senin (28/05/2012). 

Besar kemungkinan, katanya, Ujang akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun kepastian itu belum jelas dari Ujang hingga sampai batas waktu yang diberiikan kepadanya dan bila tidak menyatakan banding, maka artinya Ujang menerima vonis hakim. 

Sementara itu, hampir samadengan Ujang yang enggan menandatangani surat persetujuan vonis setelah bertemu dengan panitera pengganti, Rosma yang divonis 15 tahun penjara juga akan melakukan banding. Namun, hingga saat ini, Ros juga belum bersedia menandatangani berkas pernyataan menerima vonis tersebut. 

"Kalau Ros besar kemungkinan akan melakukan upaya banding, tapi dia juga belum tanda tangan berkas itu," sebut Sugeng lagi. 

Sementara itu, terkait status keberadaan penahanan Ujang yang hingga saat ini masih dititipkan di tahanan sementara Polda Kepri, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri, AKBP Budhi Wibowo mengatakan belum mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri Batam. 

"Tanggal 30 (Mei-red.) ini kita dapat infonya, apakah akan dipindahkan atau tetap dititipkan di sini kita belum tau," katanya. 

Dikatakannya, tidak ada keharusan untuk segera memindahkan terdakwa dari Polda Kepri ke Rumah Tahanan atau Lapas Barelang. 

"Kita tidak akan melarang bila ada permintaan dari pihak berwenang untuk menitipkan kepada kita," kata Budhi. 

Menurutnya, dengan belum adanya informasi tersebut, bisa saja tabahnya Ujang dikirim ke ke Garut, karena sebelumnya ada permohonan dari Ujang untuk menjalani hukuman di kampung halamannya.