Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok Toke Ayam Dibekuk Polisi di Selat Panjang
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 28-05-2012 | 15:54 WIB
perampok-toke-ayam.gif Honda-Batam

Andre Putra (berbaju merah) saat diamankan di Mapolsek Bengkong.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Bengkong berhasil membekuk Andre Putra (29), salah satu dari tiga pelaku perampokan terhadap toke ayam di Bengkong Indah Swadebi pada Jumat (11/5/2012) sekitar pukul 3.00 WIB.

Pelaku Andre di bekuk di kampung halamannya di daerah Selat Panjang, Riau, Sabtu (19/5/2012) sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjadi buronan polisi lebih dari satu minggu. 

"Pelaku kita bekuk di kampungnya di Selat Panjang setelah seminggu buron," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Holoan Situmorang kepada batamtoday, Senin (28/5/2012). 

Holoan menambahkan, penangkapan terhadap pelaku diketahui dari handphone milik korban yang digunakan pelaku, dan setelah dicek ternyata keberadaannya diketahui berada di Selat Panjang. 

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Holoan, berdasarkan dari laporan korban dan penyelidikan anggota ke lapangan atas kasus perampokan terhadap toke ayam di daerah Bengkong Swadebi. 

Ketiga pelaku ini menjalankan aksi dengan modus berpura-pura meminjam uang kepada sang majikan, saat berhasil masuk ke dalam rumah ketiga pelaku lantas menyekap dua orang anak majikannya dan menguras sejumlah harta benda. 

"Mereka berhasil menyekap dua orang anak toke ayam dan merampok uang sebesar Rp14 juta, perhiasan emas dan satu unit handphone Blackberry," lanjutnya. 

Sementara itu, pelaku Andre, mengaku kalau dirinya bertugas sebagai pemantau situasi di luar rumah di saat kedua pelaku lainnya melakukan aksi perampokan.

"Saya disuruh jaga pintu depan, saya tak tahu kalau mereka merampok," ujar Andre. 

Usai melakukan aksi perampokan, ketiga pelaku kabur ke arah kawasan pantai pasir putih Batam Centre untuk membagikan barang hasil rampokan.

"Saya diberi HP Blackberry dan uang sebesar Rp200 ribu. HP itu kemudian saya jual untuk pulang kampung," lanjutnya. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.