Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

18 Anggota DPR dan 40 Staf Terpapar Covid-19 Usai Pengesahan RUU Cipta Kerja
Oleh : Irawan
Rabu | 07-10-2020 | 17:20 WIB
azis_syamsuddin501.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 18 dari 575 anggota DPR RI terpapar virus corona (Covid-19) usai pengesahan RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, ada 40 staf Agggota DPR juga ikut terpapar virus Corona usai DPR mulai masa reses sejak Selasa 6 Oktober sampai Rabu 7 November 2020 ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020). "Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses," tegas Azis.

Azis mengatakan, sebenarnya sudah ada anggota, staf dan karyawan yang terpapar Covid-19 sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu. Karena kian tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar Covid-19 membuat pimpinan fraksi menyepakati untuk digelarnya Rapat Paripurna ke-7 DPR RI pada Senin lalu itu.

"Ya, anggota ada 18 orang dan 40 staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran," jelas Azis.

Azis Syamsuddin mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen rupanya terinfeksi Covid-19.

"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," ujarnya.

DPR kini telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat pun digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Surya