Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadus dan Kaur Desa Dendun Terciduk Ikut Kampanye Salah Satu Paslon Gubernur Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 02-10-2020 | 19:04 WIB
febri-bawaslu-bintan-20.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bawaslu Bintan kembali mengungkap, dua oknum aparatur Desa Dendun terciduk ikut dalam kempanye salah satu pasalon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menyampaikan, kedua oknum aparatur Desa Dendun itu, masing masing berinisial ET sebagai Kaur Desa Dendun dan B seorang Kepala Dusun desa tersebut.

"Temuan ini, sudah kita lanjutkan kepada Pjs Bupati Bintan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan surat penerusan tersebut juga ditembusakan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun," sebut Febri, saat di Kijang, Jumat (2/10/20209.

Terungkapnya khasus ini, kata Febri, pada hari Sabtu (26/9/2020) lalu, telah dilaksanakannya kampanye oleh salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

"Pada pelaksanan kampanye dihadiri salah satu Calon Gubernur, Tim Kampanye dan masyarakat setempat. Kampanye tersebut dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh anggota Panwascam Mantang serta Pengawas Desa Dendun," tutur Febri.

Dalam pelaksanan kegiatan kampanye ditemukan adanya Perangkat Desa Dendun yang terdiri dari seorang Kaur Desa Dendun inisial EY dan seorang Kepala Dusun inisial B yang menghadiri kegiatan kampanye tersebut. Bahakan melakukan foto bersama dengan calon Gubernur yang hadir dengan membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut calon Gubernur tersebut.

"Temuan tersebut merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 6 tahun 2018 tentang Perangkat Desa," jelasnya.

Di mana dijelaskan bahwasanya Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.

Editor: Gokli