Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ungkap Misteri Penyewa Ruang Sebelah Butik Emas Antam yang Kecolongan 152,800 Kg Emas
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-10-2020 | 15:52 WIB
A-SIDANG-ANTAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang perdata perkara dugaan penipuan jual beli emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/9/2020). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Pengelola gedung yang disewa PT Antam Tbk sejak tahun 2018 untuk operasional Butik Emas Logam Mulia Suabaya I di Jalan Pemuda Surabaya bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perdata penipuan jual beli emas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Angga, nama pengelola gedung tersebut, salah satunya memaparkan kesaksian keberadaan sebuah lubang yang terhubung antara Butik Emas Logam Mulia PT Antam dengan ruangan di sampingnya yang disewa atas nama Tjoe Sien Jap di tahun 2018, atau periode saat penipuan jual beli emas terjadi.

"Dalam konstruksi awal tidak ada lubang seperti itu. Saya baru mengetahui ada lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi pada tanggal 6 Februari 2019," katanya saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.

Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.

Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Diketahui Tjoe Sien Jap yang menyewa ruangan di samping Butik Emas Logam Mulia PT Antam di Gedung Jalan Pemuda Surabaya itu masih ada hubungan keluarga dengan penggugat Budi Said, yaitu sebagai saudara ipar.

Namun Angga di hadapan majelis hakim mengaku tidak mengetahui hubungan keluarga antara Tjoe Sien Jap yang menyewa sebuah ruangan di gedungnya dengan penggugat Budi Said.

Diperoleh keterangan PT Antam menyewa gedung sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan 6 Desember 2020. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2018, Tjio Sien Jap menyewa di dekat Butik Antam, dengan perjanjian sewa hingga 2 Agustus 2019.

Namun, Angga menandaskan, saat masa sewa berjalan, yaitu pada bulan Desember 2018, Tjio Sien Jap mengakhiri sewa menyewa dengan alasan usaha tidak berjalan lancar. "Tetapi masih membayar sewa sampai bulan Juni 2019," katanya.

Di hadapan majelis hakim, Angga tidak berani menuding Tjio Sien Jap yang membuat lubang di ruangan yang terhubung dengan Butik Emas Logam Mulia PT Antam itu.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Antam Frids Meson Sirait mengungkapkan, semula mengetahui Tjioe Sien Jap sebagai saudara ipar penggugat Budi Said dalam sidang pidana kasus ini.

Dia menjelaskan, kisruh emas PT Antam ini bermula dari tidak seimbangnya catatan stok dan dana masuk di perusahaan itu pada sekitar akhir tahun 2018.

"PT Antam kemudian menghentikan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I dan melakukan audit, yang akhirnya ditemukan kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram," katanya.

Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2018, PT Antam membuat laporan polisi di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dengan terlapor Kepala Butik, staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni.

Sementara di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Budi Said juga membuat laporan polisi karena merasa tertipu oleh empat terlapor yang sama, setelah membeli emas Rp3,5 triliun yang dinilai tidak sesuai kesepakatan, serta menggugat PT Antam sebanyak 1,136 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

Sumber: Antara
Editor: Gokli