Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Tak Boleh Dilibatkan Ikut Kampanye, Jika Kedapatan Terancam Pidana
Oleh : Putra Gema
Rabu | 30-09-2020 | 18:52 WIB
anak-kampanye.jpg Honda-Batam
Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau meminta pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar tidak libatkan anak dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan, pihaknya telah mengajak para calon agar memiliki komitmen bersama melindungi anak dari penyalahgunaan di kegiatan politik dan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Ini untuk memastikan anak-anak di Kepri dan Indonesia terlindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," kata Erry ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses harus memiliki kesepahaman terhadap pentingnya melindungi anak, memiliki semangat, visi dan misi terkait kebijakan perlindungan anak.

"Pasangan calon harus memahami dan melaksanakan bahwa dalam setiap tahapan seperti kampanye harus di jauhkan dari anak-anak yang berumur di bawah 17 tahun," ujarnya.

Lanjut Erry, setiap orang atau tim kampanye Pilkada dilarang mengajak anak-anak yang belum berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye Pilkada. Bahkan juga dilarang ikut masang antribut calon pasangan.

"Jika tetap melakukan, maka yang membawa anak tersebut akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp 12 juta," tegasnya.

Kegiatan kampanye saat ini juga mengalami perubahan sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial. Erry juga memperingati agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye di media sosial.

"Tidak boleh dilibatkan dalam bentuk media apapun, termasuk di iklan kampanye. Tidak boleh menampilkan wajah anak dalam bentuk foto dan video. Kami sudah berkordinasi dengan Bawaslu terkait ini," tutupnya.

Editor: Gokli