Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta Pilkada Bisa Dibatalkan Jika Melanggar Aturan Terkait Pembatasan Dana Kampanye
Oleh : Asyari
Rabu | 30-09-2020 | 16:04 WIB
dana-kampanye.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peserta Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kepri harus melaporkan dana kampanye baik berupa uang, barang atau jasa yang digunakan Paslon atau Parpol, atau gabungan Parpol yang mengusulkan untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung, menyampaikan, Paslon harus membuat rekening khusus dana kampanye, berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Paslon atau Parpol atau gabungan Parpol dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan dana kampanye.

"RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) dibuat dengan nama khusus untuk memudahkan pihak perbankan (misal PPATK) dapat dengan mudah menelusuri sumber-sumber sumbangan dana kampanye baik yang diberi perorangan, kelompok, badan hukum dan/atau Parpol," terang Widyono Agung.

Dalam Pasal 12, PKPU 12 tahun 2020, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Serentak tahun 2020, dengan melakukan koordinasi Paslon/Lo/Parpol/Gabungan Parpol Pengusul sebagai masukan KPU Provinsi Kepri menetapkan hal tersebut.

Rapat koordinasi dilakukan 2 kali, yaitu pada 25 September 2020 yang dihadiri Lo ketiga Paslon, yangmana Komisioner Divisi Hukum dan tim telah memberikan rancangan hitungan batasan pengeluaran dana kampanye, yang tujuannya agar Lo mempunyai waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan Paslon dalam memberikan masukan batasan pengeluaran dana kampanye.

"Atas dasar tersebut, ketiga Lo Paslon siang ini, 29 September 2020 telah memberikan masukan tersebut, sehingga pada pukul 16.00 KPU Provinsi Kepri telah memutuskan dalam Penetapan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye sebesar Rp 19 milliar. Artinya ketiga Paslon selama berkampanye diberi batasan akumulatif tidak boleh melebihi Rp 19 miliar," terang Widyono.

Sementara itu terkait apa akibatnya jika melebihi Batasan Pengeluaran Dana Kampanye tersebut, jika mengacu kepada Pasal 53, PKPU 5 tahun 2017 berbunyi 'Paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi Pembatalan sebagai Paslon'.

Pembatasan Besaran Dana Kampanye dibuat agar Paslon mampu sehemat mungkin dalam menyampsikan visi, misi dan program selama masa kampanye yaitu 26 September - 5 Desember 2020 (71 hari).

Selaiin itu, negara melalui KPU Provinsi menfasilitasi mencetakkan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye). APK yang dibetikan ke masing-masing Paslon adalah baliho ukuran 4x6 meter sebanyak 5 buah setiap Kabupaten dan Kota, sehingga jumlahnya 35 buah, umbul-umbul sebanyak 20 buah perkecamatan sehingga jumlahnya 152 buah, spanduk 2 buah per kelurahan, sedangkan BK disebarkan KPU Provinsi Kepri sebanyak 800 ribu buah baik selebaran, panflet, brosur dan poster (masing-masing 200 ribu buah).

"Maka dengan penyediaan fasilitas APK dan BK, masing-masing Paslon sudah mempunyai amunisi yang dapat digunakan selama berkampanye," tutup Widyono.

Editor: Gokli