Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Curian untuk Bersenang-Senang di Bandung

Curi Emas, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 26-05-2012 | 13:21 WIB
pelaku-pencurian.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pasangan kekasih pelaku pencurian emas saat diamankan di Mapolsek sekupang.

BATAM, batamtoday - Sepasang kekasih ditangkap aparat Polsek Sekupang lantaran bersekongkol melakukan pencurian emas bernilai puluhan juta rupiah. 

Sedikitpun tak telihat rasa menyesal dari wajah Kevin (20) dan pacarnya Joe (18), pelaku pencurian emas gelang dan cincin emas senilai Rp70 juta milik Supiana Sitorus dari Tiban Permata Baloi. 

Pengakuan dari Kevin, mereka mengambil emas milik tantenya sendiri sekitar bulan Maret 2012 yang lalu. Aksi pencurian itu dia lakukan bersama dengan sepupunya berinisial M yang saat ini masih buron.

"Kalau Joe hanya menunggu di mobil saja. Kalau yang ambil dari brankas itu saya dan sepupu saya yang saat ini entah dimana," kata Kevin. 

Pengakuannya, perhiasan yang dicuri berupa gelang dan cincin seberat 100 gram yang langsung dijual ke toko mas Banda Baru di Jodoh dengan seharga Rp37 juta. 

"Uang itu kami bagi dua, untuk sepupu saya dia ambil uang Rp7 juta dan dua unit hape Blackberry Torch," ujarnya. 

Seminggu kemudian, Kevin dan pacarnya Joe langsung kabur ke Bandung untuk menghabiskan uang hasil curian untuk jalan-jalan dan bersenang-senang.

"Setelah 1 bulan lebih uang hasil curian sudah habis dan kami balik ke Batam. Pas di Mega Mall ditangkap sama Polisi tanggal 23 Mei yang lalu," ujarnya.

Sementara itu, Humas Polsek Sekupang Brigadir Ronny mengatakan bahwa pelaku ada tiga orang. Satu orang berinisial M masih dalam pengejaran. Mereka melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. 

"Dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ronny.