Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Cuti Pilkada, Purwiyanto Jadi Plh Kepala BP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 28-09-2020 | 15:21 WIB
purwiyanto1.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tarik ulur penafsiran hukum atas posisi Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam pada saat dirinya sedang cuti kampanye sebagai Wali Kota Batam sejak tanggal 26 September 2020, akhirnya bermuara pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019.

PP No 62 Tahun 2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP No 62 tahun 2019 itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers secara virtual, Senin (28/9/20), mengungkapkan, Muhammad Rudi telah menyampaikan surat permohonan cuti dari posisi ex officionya sebagai Kepala BP Batam.

"Surat permohonan cuti saudara Kepala BP Batam sudah kami terima dan sudah disetujui. Berlaku mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020," kata Susiwijono.

Setelah izin dikeluarkan, maka tugas dan wewenang dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Sebelumnya, anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (27/9/2020), menuturkan, posisi Kepala BP Batam itu adalah ex officio Walikota Batam, bukan Muhammad Rudi sebagai pribadi.

"Jadi, kalau Walikota Batam berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka dia sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Kepala BP," tegas Taba Iskandar.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP RI Nomor 62 Tahun 2019, maka yang akan menggnatikan posisi Kepala BP Batam ex-officio yang berhalangan, secara otomatis akan diisi oleh Wakil Kepala BP Batam. Dan yang menggantikan posisi Muhammad Rudi itu adalah Purwiyanto.

Alumni magister hukum bisnis, Institute Bussines of Law Jakarta itu menjelaskan, sejak tanggal 26 September 2020, Walikota Batam itu sudah dijabat oleh seorang pelaksana tugas, yaitu Syamsul Bahrum. Maka, ketentuan yang sudah jelas-jelas diatur dalam PP No 62 tahun 2019 itu, tidak perlu ditafsir-tafsirkan lagi.

"PP No 62 tahun 2019 itu sudah jelas-jelas mengatakan, kalau Kepala BP Batam berhalangan, maka otomatis akan diganti oleh wakilnya, itu sudah jelas, tidak perlu ditafsir-tafsirkan lagi, cuti di luar tanggungan lah, cuti apalah," tegas alumni pasca sarjana FE Universitas Airlangga Surabaya itu.

Masalah ini, lanjut Taba Iskandar, perlu disampaikannya untuk menjaga kondusifitas internal BP Batam dan iklim investasi di Pulau Batam. Jika ketentuan yang sudah mengatur jelas-jelas mengenai BP Batam itu tidak dipatuhi dengan cara berlindung di balik undang-undang lain, maka yang rugi BP Batam dan masyarakat Batam sendiri.

"Ini saya sampaikan untuk menjaga BP Batam dan iklim investasi di Batam, itu saja," tegas Taba Iskandar lagi.

Editor: Dardani