Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tanggapi Aduan LIRA Batam
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 26-05-2012 | 12:39 WIB
ahmad-rosano.gif Honda-Batam

Ahmad Rosano, Wali Kota LIRA Batam.

BATAM, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat tanggapan atas aduan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam mengenai tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di Batam. 

Wali Kota LIRA Batam, Ahmad Rosano mengatakan tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK itu meliputi kasus pemerasan yang dilakukan jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dana hibah dari Pemko Batam untuk biaya perjalanan dinas para petinggi KPU Kota Batam. 

"Laporan kedua, terkait dana hibah KPUD Batam. Sedangkan laporan ketiga, berupa permintaan kepada KPK untuk membuka kembali kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2007 hingga 2009 yang dilakukan Wali Kota Batam sebagai penanggungjawab dalam laporan dana hibah tersebut," kata Rosano, Sabtu (26/5/2012).

Rosano menyampaikan surat tanggapan dari KPK dengan nomor registrasi R-1816/40-43/05/2012 tertanggal 15 Mei 2012 dan lembaga tersebut menyatakan pengaduan yang disampaikan langsung tertanggal 18 April 2012, telah menjadi bahan informasi atas koordinasi dan supervisi penanganan kasus yang dimaksud. 

Laporan tersebut, katanya, direspon oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat.

Rosano mengharapkan KPK bisa melakukan penyelidikan langsung terkait aduan yang disampaikan dan meminta Ahmad Dahlan selaku Wali Kota Batam yang bertanggungjawab sepenuhnya atas dugaan penyelewengan dana bansos dapat diperiksa kembali. 

"Melalui informasi yang kami terima selama ini, Dahlan sudah dua kali diperiksa Kajati terkait dana Bansos," ujarnya.