Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebelet 'Main' di Sintai, Buruh Bangunan Curi Motor Temannya
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 26-05-2012 | 11:50 WIB

BATAM, batamtoday - Berbagai macam cara dan modus yang dilakukan pelaku curanmor dalam melakukan aksi yang mereka jalani. Bahkan, pelaku tak peduli sepeda motor curian itu adalah milik kerabat maupun teman baik mereka sendiri. 

Seperti kejadian curanmor yang dilakukan pelaku Waldi (25), buruh bangunan di daerah Tanjung Uncang yang tega mencuri sepeda motor milik Rasoki (43), yang tak lain adalah sang mandor dari pelaku. 

Hanya butuh uang untuk boking cewek di lokalisasi Sintai, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban Yamaha Jupiter Z BP 4578 FR dan kemudian membawa kabur lalu menjual sepeda motor itu ke penadah. 

Kejadian berawal pada hari Minggu (20/5/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat itu korban yang sedang berkunjung ke rumah pelaku. Ketika sedang duduk-duduk santai, pelaku meminjan sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan, namun setelah tiga jam ditunggu pelaku tak kunjung pulang. 

"Dia (pelaku, red) bilang kepada saya mau pinjam motor untuk beli gorengan, tapi sampai tiga jam saya tunggu tak kunjung datang," ujar Rasoki kepada batamtoday, Sabtu (26/5/2012) di Polsek Batam Kota.

 

Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya pulang ke rumah dan masih menunggu kedatangan pelaku untuk mengembalikan sepeda motor itu. Namun setelah ditunggu sampai keesokan hari, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. 

"Merasa telah menjadi korban curanmor, saya langsung bikin laporan ke Polsek Batuaji esok harinya," lanjut korban. 

Laporan yang dibuat korban akhirnya mendapatkan hasil, pihak Polsek Batuaji yang berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota berhasil membekuk pelaku ketika akan menjual sepeda motor curian kepada penadah di Pasar Seken Legenda Malaka, Kamis (24/5/2012) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku kita bekuk di daerah Legenda Malaka saat mau transaksi dengan penadah, kita pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol kepada batamtoday

Pelaku adalah spesialis curanmor, lanjut Mangiring, dan melakukan curanmor dengan modus pinjam dan membawa kabur milik korban (penggelapan). Dari data pihak kepolisian sudah ada dua kasus yang telah dilakukan pelaku.

"Pelaku adalah pemain lama dan residivis kasus curanmor di Batam," terangnya. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.