Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Tahun 2016-2020, 157 Pegawai Mundur dari KPK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-09-2020 | 15:52 WIB
F_gedung-kpk01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung merah putih KPK. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa pengunduran diri pegawai dalam sebuah institusi khususnya KPK adalah hal yang wajar.

"Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk tentu juga di KPK," kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Ali mengatakan, sejak 2016 hingga September 2020 tercatat 157 pegawai KPK mengundurkan diri. Dengan rincian; di tahun 2016, sebanyak 46 pengawai mengundurkan diri yang terdiri dari Pegawai Tetap 16 dan Pegawai Tidak Tetap 30 orang. Tahun 2017 sebanyak 26, terdiri dari Pegawai Tetap 13 dan Pegawai Tidak Tetap 13.

Lalu pada tahun 2018, sebanyak 31 terdiri dari 22 Pegawai Tetap dan 9 Pegawai Tidak Tetap. Tahun 2019, sebanyak 23 terdiri dari 14 orang Pegawai Tetap dan 9 orang Pegawai Tidak Tetap.

Sementara untuk di tahun 2020 dari Januari hingga September ada 31 terdiri dari 24 Pegawai Tetap dan 7 Pegawai Tidak Tetap.

"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK," ungkap Ali.

KPK, sambung Ali, mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.

Terkait keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang menjaga KPK dari dalam adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah.

"Oleh karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati," pungkas Ali Fikri.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani