Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD RI Bentuk Tim Kerja Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah
Oleh : Irawan
Kamis | 24-09-2020 | 08:04 WIB
rdp_komite_I.jpg Honda-Batam
Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Rabu, (23/9/2020) (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria merupakan program prioritas Pemerintahan sekarang ini. Akan tetapi konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di Daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

Berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak terselesaikan sampai saat ini seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Rabu, (23/9/2020).

Sementara program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), juga tidak pernah sesuai harapan, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.

Hal ini menjadi persoalan-persoalan yang masih dirasakan masyarakat Daerah sebagaimana aspirasi yang disampaikan kepada Komite I DPD RI. Sebagai representasi daerah, Komite I sangat berkepentingan untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan konflik pertanahan dan agraria yang terjadi di Daerah.

Rapat Kerja di pimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga.

Komite I berpandangan bahwa tanah dan kekayaan alam Daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah.

Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam Daerah telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan, serta pemanfaatannya sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of norms).

Lali, konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi (economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan.

Rapat Kerja diakhiri dengan kesimpulan sebagaimana yang sampaikan sebagai berikut:

1. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk bersinergi dalam bentuk Tim Kerja bersama dalam penanganan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di Daerah;

2. Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan 'one map policy' pertanahan dan melakukan penataan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya; dan

3. Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

Editor: Surya