Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan Tenaga Kesehatan Penanggulangan Covid-19
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-09-2020 | 14:36 WIB
ilustrasi-nakes1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi tenaga medis. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta gelombang kedua.

Informasi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 20/2020 yang diteken langsung oleh Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, pada 22 September kemarin.

Adapun tenaga profesional yang dibutuhkan adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum, perawat, dan perawat IPCN. Selain itu dibuka pula untuk tenaga penunjang kesehatan. Di antaranya pranata laboratorium dan radiografer.

Untuk persyaratan, pelamar harus Warga Negara Indonesia dan berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

"Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat yang dikutip Redaksi.
Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Selain itu, pelamar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain.

Sementara, masa kontrak Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, dan dapat diperpanjang.

Soal besaran upah Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per bulan adalah sebagai berikut:

1. Dokter Spesialis Rp 15 juta
2. Dokter Umum Rp 10 juta
3. Perawat Rp 7,5 juta
3. Tenaga Penunjang Kesehatan Rp 5 juta.

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless)," sambung pengumuman tersebut.

Adapun jadwal seleksi pendaftaran mulai 22 September sampai dengan 26 September. Seleksi administrasi dan wawancara online 23 September sampai dengan 27 September.

Selanjutnya pengumuman kelulusan seleksi tanggal 28 September dan kontrak kerja pada 1 Oktober 2020.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani