Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Umumkan DPS Hingga ke Tingkat RT
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 17-09-2020 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - KPU Bintan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilbup Bintan dan Pilgub Kepri di RT/RW, Desa dan Kelurahan.

"Penempelan DPS tersebut sudah dimulai sejak Senin (14/9/2020) lalu. Daftar Pemilih tersebut disampaikan ke PPK," beber Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay, Rabu (16/9/2020).

Haris menambahkan, pengumuman tersebut dilakukan di papan pengumuman desa/kelurahan, Balai RT/RW atau tempat strategis serta PPS masing-masing desa/kelurahan. Adapun jadwalnya dimulai sejak 14-18 September 2020 untuk diumumkan dalam rangka meminta masukan masyarakat.

"Pengumuman DPS untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Haris.

Haris berharap masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU Bintan melalui PPS dan PPK berkenaan dengan DPS, seperti belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal atau ada elemen data yang tidak sesuai.

"Sehingga dengan masukan tersebut kita bisa menyempurnakan Daftar Pemilih Pilkada Tahun 2020. Kita berharap dapat masukan-masukan dalam rangka menjaga hak pilih warga," ungkap Haris.

Haris menambahkan bahwa agenda pengumuman DPS, KPU Bintan juga membuka posko pengaduan melalui PPS dan PPK atau bisa ke KPU Bintan.

"Silahkan disampaikan masukan-masukan tersebut ke PPS, PPK atau KPU Bintan," pungkasnya.

Editor: Yudha