Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Dana CSR Capai Rp500 Miliar per Tahun
Oleh : Ocep
Jum'at | 25-05-2012 | 14:07 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkirakan potensi dana CSR yang bisa diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah itu mencapai Rp500 miliar per tahun.

 

Amhar Ismail, Asisten I Pemprov Kepri mengungkapkan, pemprov memperkirakan potensi dana CSR di daerah itu masih besar.

"Kami memperkirakan bisa mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun," ujarnya, Jumat (25/5/2012).

Dana CSR itu berasal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di 11 kawasan industri di Kepri.

Kemudian dari 34 BUMN yang beroperasi di Kepri serta perusahaan-perusahaan galangan kapal yang tergabung dalam Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA).

Jumlah itu jauh lebih besar dari yang selama ini terrealisasikan di lapangan, baik penggunaa dana CSR yang dikelola sendiri oleh perusahaan maupun yang difasilitasi pemda.

Dimana sepanjang tiga tahun terakhir dana CSR yang direalisasika hanya sebesar Rp65 miliar yang disisihkan oleh 8 BUMN dan sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Kepri.

Namun demikian, potensi dana CSR yang bisa dimanfaatkan itu menurutnya hanya dapat dicapai dengan melakukan upaya-upaya khusus, seperti melalui pembentukan Forum CSR di daerah.

Pemprov sendiri telah memfasilitasi pembentukan Forum CSR Kepri usai Rapat Koordinasi Perekonomian Daerah, Kamis 24 Mei.

Forum yang terdiri dari unsur pemprov, perusahaan dan tokoh masyarakat itu direncanakan mulai beraktivitas penuh pada 2013.

Urhen Lukman, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Daerah Kemenko Perekonomian mengatakan forum tersebut berfungsi memfasilitasi penyaluran dana CSR.

"Forum ini adalah forum kerjasama. Pemda hanya memfasilitasi pembentukan forum dan mensinkronkan programnya dengan pembanguna daerah," jelasnya dala Rakor Perekonomian Kepri di Batam, 24 Mei.

Forum ini, jelasnya,tidak dibolehkan menetapkan besaran pungutan dana CSR.

"Hal itu karena UU No.29 Tahun 2008, PDRD bersifat closed list dan CSR tidak termasuk di dalamnya," sambungnya.

Selain itu dia mengatakan kas daerah juga tidak dibolehkan menerima dana CSR kecuali dengan persetujuan Dewan sesuai UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun kemitraan antara Pemda dengan perusahaan adalah sejajar, oleh karena itu kerjasama dilakukan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Pihak perusahaan, lanjutnya, tidak boleh mengalokasikan dana CSR yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Di lain pihak, pemda juga tidak boleh melakukan pungutan ilegal terhadap dana CSR atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.