Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2019 terhadap Lima Entitas di Papua
Oleh : Irawan
Kamis | 17-09-2020 | 08:04 WIB
bap_dp_laporan_bpk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RDP Virtual membahas Hapsem II Tahun 2019 (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. BAP DPD RI telah melakukan penelaahan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2019, terhadap lima entitas di Provinsi Papua.

"Dalam rangka penyusunan rekomendasi DPD RI atas temuan pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2019 yang berindikasi kerugian negara atau daerah di Provinsi Papua kali ini. BAP DPD RI telah melakukan penelaahan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2019, terhadap lima entitas di Provinsi Papua," ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat RDP secara virtual, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, adapun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDDT) yang mengandung kerugian daerah pada entitas di Provinsi Papua. Dimana Kabupaten Boven Digoel 2,9 Milyar, Kabupaten Keerom 2,8 Milyar, Kabupaten Mappi 2,4 Milyar, Kabupaten Sarmi 3,3 Milyar, dan Kabupaten Waropen 14,3 Milyar.

"Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kinerja pada entitas di Provinsi Papua tidak ditemukan kerugian daerah," tutur Bambang.

Bambang menambahkan BAP DPD RI juga bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas atau obyek pemeriksaan.

Hal itu guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan/atau dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya.

"Sejauh mana entitas terkait telah melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI sesuai dengan rekomendasi oleh pegawai atau pejabat yang wajib melakukan pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua. Oleh atasan langsung dari pegawai atau pejabat tersebut di atas dengan melakukan tuntutan ganti kerugian daerah sesuai ketentuan," kata senator asal Jawa Tengah itu.

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman mempertanyakan bahwa BPK sering menemukan temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. "Ini jelas merugikan, memang kendala apa yang dialami oleh BPK?" tanya dia.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Paula Henry Simatupang menjelaskan lima daerah yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan laporan tahun lalu ada beberapa kerugian menyebabkan adanya keharusan pengembalian ke kas daerah.

"Untuk pemeriksaan 2019 secara keseluruhan dari 30 daerah, saat ini 29 sudah selesai namun untuk Kabupaten Waropen belum menyampaikan sampai saat ini," paparnya.

Paula menambahkan untuk temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti ada beberapa faktor penyebabnya. Pada dasarnya kendala sebenarnya bukan dari BPK namun dari pihak yang diperiksa.

"Memang ada persoalan masa lalu, sehingga untuk yg sekarang sulit ditindaklanjuti, ada yang meninggal, pergantian jabatan, ada yang kasus perkara," jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI hari ini dibagi menjadi dua sesi, pertama di pagi hari dan siangnya sesi kedua. Pada sesi kedua dihadiri Pemerintah Provinsi Papua dan entitas di daerah serta BPKP Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2019 dan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan 31 Agustus 2019.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menilai pentingnya peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berkaitan dengan upaya pencegahan atas penyimpangan atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Pencegahan tersebut penting, sehingga kerugian keuangan negara/daerah dapat dihindari atau tidak terjadi/berulang terjadi.

"BAP DPD RI dapat melihat seberapa jauh pembinaan yang telah dan sedang dilakukan oleh BPKP serta langkah yang dilakukan dalam upaya mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan," jelas Bambang.

Kepala BPKP Provinsi Papua Yan Setiadi mengakui bahwa pihaknya belum optimal dalam melayani 30 Pemda. Menurutnya, 70 persen untuk saat ini adalah consulting seperti sosialisasi, asistensi, dan pembimbingan.

"Untuk saat ini opini sudah baik di Papua namun masih kurang dalam sistem pengendalian yaitu level 2. Sementara kendalanya adalah kurang pemahaman, konsep dan manfaat SPIP. Untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kurangnya komitmen dan keterbatasan SDM," paparnya.

Yan Setiadi membeberkan bahwa untuk di lima kabupaten seperti Kabupaten Boven Digoel, Keerom, Mappi, Sarmi, dan Waropen Mappi untuk problem laporan keuangan biasanya buruknya sinyal internet karena kondisi geografis.

"Untuk Pemda yang mengirim laporan keuangan mau online atau offline tetap kita layani melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)," terangnya.

Editor: Surya