Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Penggelembungan KPR

Dirut Bank Riau Kepri Diduga Terlibat Pelepasan Kredit Rp1,2 M
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 18:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktur Utama Bank Riau Kepri Erson diduga terlibat pelepasan kredit sebesar Rp1,2 miliar, yang dikucurkan Bank Riau Kepri cabang Batam kepada debiturnya berinisial Fk, dengan agunan hanya bermodalkan 1 persil surat tanah dan sebuah rumah di atasnya yang nilainya tak sebanding dengan besaran kredit yang diterima. 

Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan dada tersangka baru dalam dugaan korupsi penggelembungan KPR itu. Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Eko Bambang Riadi SH yang saat itu didampingi Kasi Penyidiknya Andi Faisal kepada wartawan di Kejati Kepri, Kamis (24/5/2012). 

"Kita sudah melakukan pemeriksan kepada 12 orang saksi, termasuk Direktur Utama Bank Riau Kepri Erson, dan saat ini keterangan dari masing-masing saksi ini akan kita telaah serta evaluasi, atas adanya indikasi keterlibatan masing-masing, dalam pelepasan kredit KPR Rp1,2 miliar pada debitur Fk ini," kata Andi Faisal. 

Selain memeriksa Direktur Utama Bank Riau Kepri, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga memeriksa sejumlah staf internal audit serta bagian hukum bank tersebut. 

Sedangkan Fk selaku debitur, kendati sudah dipanggil dua kali hingga saat ini belum memenuhi panggil Kejaksaan Tinggi Untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan selama dua kali, tetapi yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan. Atas tidak adanya itikad baik Fk, maka tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pemanggilan secara paksa," kata Andi Faisal lagi.

Selain melakukan kepada sejumlah saksi, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terhadap dua orang tersangka dalam pemberkasan dakwaan keduanya.

"Kedua tersangka baik Fs selaku wakil pimpinan cabang dan Khn selaku pimpinan cabang Bank Riau Kepri area Batam sudah kita periksa sebagai tersangka, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bekas perkara dan dakwaan kedua tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sebut Andi lagi.  

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, dua pimpinan Bank Riau Kepri cabang Batam, ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi penggelembungan nilai agunan pegnajuaan kredit KPR senilai Rp.1,2 miliar sebagaimana yang diterima Fk selaku debitur.    

Adapun agunan sebagai jaminan debitur Fk ke Bank Riau Kepri dalam pengajuaan KPR secara perorangan, hanya berupa satu persil lahan dengan sebuah rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Bunga Raya blok D Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Agunan tersebut nilainya dalam tafsiran riil hanya berkisar Rp400 juta, sementara kredit yang diperoleh debitur Fk mencapai Rp1,2 miliar.