Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RI-Malaysia Bahas Aturan Pengamanan Perairan di Perbatasan
Oleh : Ocep/Hendra/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 15:18 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) membahas aturan teknis bersama (common guideline) dengan Agensi Penguatan Maritim Malaysia (APMM) di Hotel Pacifik, Batam pada Kamis (24/05/2012). 

Laksma Maritim Tri Yuswoyo, Ketua Delegasi Bakorkamla mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani antara Menkopolhukam RI dengan Menteri Besar Malaysia pada Januari 2012 lalu di Bali. 

"MoU itu mengatur perlakuan yang wajar dan baik terhadap nelayan yang ditangkap kedua negara di daerah operating area," ujarnya sebelum perundingan. 

Daerah yang dimaksud, lanjutnya, adalah kawasan perairan yang masih disengketakan oleh kedua negara, bukan perairan yang sudah mempunyai perbatasan yang jelas. 

Perundingan ini untuk mengatur prosedur penanganan keamanan oleh otoritas kedua negara kepada nelayan yang masuk ke kawasan tersebut. 

"Misalnya kapal nelayan Malaysia yang ditangkap pihak keamanan Indonesia, akan diperiksa dulu. Kalau tidak ada bawa bom, senjata dan materi lartas (larangan terbatas-red.) lainnya maka harus dilepas atau diusir, begitupun sebaliknya kalau yang menangkap keamanan Malaysia," jelasnya. 

Dalam MoU itu, kedua negara sepakat untuk tidak melakukan penahanan bila tidak ditemukan materi lartas di kapal nelayan yang ditangkap, kapal hanya diperiksa dan kemudian dilepas atau diusir. 

Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk kapal nelayan yang berasal dari kedua negara dan di daerah-daerah perairan yang masih disengketakan oleh kedua negara. 

Adapun daerah-daerah perairan yang masih disengketakan tersebut ada di lima titik, yakni di kawasan perairan Selat Malaka bagian selatan, Selat Malaka bagian utara, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Singapura. 

"Jadi yang dibahas ini aturan teknisnya, misalnya kalau yang diusir itu yang bagaimana, kalau ditahan itu yang bagaimana," sambungnya. 

Tri Yuswoyo mengatakan selama ini banyak terjadi kapal nelayan dari kedua negara masuk ke perairan tersebut yang kemudian ditangkap dan ditangani dengan prosedur berbeda oleh oleh masing-masing pihak keamanan. 

Hal itu diyakininya menjadi pemicu utama perselisihan kedua negara di kawasan perairan yang masih disengketakan (overlaping claim area). 

Meskipun berharap perundingan dapat selesai hari ini namun dia pesismistis hal itu akan terjadi mengingat banyaknya materi perundingan yang ada. 

Terlebih kedua pihak sebelumnya sudah sepakat bahwa perundingan tersebut dijadwalkan untuk digelar sebanyak empat kali, sekali dalam dua bulan.