Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu asal Batam Dibekuk di Tanjunguban
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 15:09 WIB
kurir-sabu-asal-batam.gif Honda-Batam

Agus Purwanto (tengah) saat berada di sel tahanan Polres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Agus Purwanto (42) warga Jodoh kota Batam, diduga pengedar Narkoba, berhasil di ringkus oleh Satresnarkoba Polres Bintan, di pelantar depan kedai kopi Sukaria Tanjunguban belum lama ini. 

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP I Ketut Suwarna mengatakan tertangkapnya pelaku setelah sebelumnya, anggota Satnarkoba mendapatkan info ada yang hendak bertransaksi Narkotika di sekitar pelabuhan speed boat Tanjunguban. 

"Didapati orang yang ciri-ciri sama, akhirnya yang diduga pelaku dilakukan pemeriksaan. Ternyata didalam kantong celana pelaku ditemukan 6 paket kecil sabu," ungkap Ketut, Kamis (24/5/2012). 

Sementara itu, tersangka Agus Purwanto kepada wartawan di tahanan Polres Bintan, menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk mengantarkan sabu dari Batam ke salah seorang aparat yang ada di Tanjunguban Bintan. 

"Saya ditelepon, di suruh ambil sabu di M One Batam dan mengantarnya ke Tanjunguban. Saya ditangkap, tak lama setelah turun dari pancung yang mengantar di Tanjunguban, karena saat itu sudah malam," tambahnya. 

Diakui dari Batam dirinya mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Andi. Dirinya mengaku dibayar Rp200 ribu untuk mengantarkan barang haram itu. 

Polisi menjerat Andi dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun kurungan.