Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Ujang Menerima, Ros Keberatan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 14:56 WIB

BATAM, batamtoday - Dengan putusan yang disampaikan ketua hakim Reno Listowo dalam persidangan terdakwa Ujang yang divonis 20 tahun mengaku pasrah, sementara terdakwa Ros alias Rosma merasa keberatan dengan vonis 15 tahun penjara. 

Ujang mengatakan, menerima putusan hakim yang memvonisnya bersalah karena melakukan pembuhan berencana. 

"Mau gimana lagi, saya ikhlas dan menerima putusan itu," katanya di dalam sel tahanan Pengadilan Negri Batam, usai mendengarkan vonis, Kamis (24/05/2012). 

Namun Ujang menegaskan dirinya tidak terima bila terdakwa Mindo Tampubolon mendapat putusan bebas dari majelis hakim. Ia mengatakan suatu saat fakta akan terungkap. 

"Lihat saja nanti, suatu saat fakta itu akan terbukti," katanya kembali. 

Sementara, Ros yang langsung dilarikan ke ruang sel PN Batam usai mendengar hasil putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan vonis 15 tahun. 

"Saya tidak bersalah karena saya tidak membunuh, tapi dihukum berat. Saya tidak pernah membayangkan hal ini, bagaimana dengan anak saya nanti," ujar Ros dengan mata sembab. 

Beberapa saat setelah Ujang dan Ros berada di tahanan PN Batam, keduanya yang sudah mendengar putusan hakim langsung dibawa ke tahanan Mapolda Kepri menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah menunggu di Polsek Batam Kota dengan pengawalan ketat dari tujuh orang anggota polisi bersenjata laras panjang.