Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daerah Tidak Boleh Tentukan Besaran Pungutan Dana CSR
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 13:38 WIB

BATAM, batamtoday - Produk hukum daerah yang mengatur kerjasama kelembagaan antara pemda dan perusahaan tidak dibolehkan menetapkan besaran pungutan dana CSR. 

Hal itu antara lain diungkapkan Urhen Lukman, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Daerah Kemenko Perekonomian dalam Rakor Bidang Perekonomian di Hotel Novotel, Batam, Kamis (23/05/2012). 

Dalam Rakor tersebut dia menjelaskan beberapa hal penting yang harus dihindari oleh Forum CSR Kepri yang nantinya akan dibentuk. 

Pertama, kata dia, produk hukum daerah yang mengatur kerjasama kelembagaan antara pemda dan perusahaan tidak dibolehkan menetapkan besaran pungutan. 

"Hal itu karena UU No.29 Tahun 2008, PDRD bersifat closed list dan CSR tidak termasuk di dalamnya," sambungnya. 

Selain itu dia mengatakan kas daerah juga tidak dibolehkan menerima dana CSR kecuali dengan persetujuan Dewan sesuai UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Adapun kemitraan antara Pemda dengan perusahaan adalah sejajar, oleh karena itu kerjasama dilakukan tanpa adanya tekanan dan paksaan. 

Pihak perusahaan, lanjutnya, tidak boleh mengalokasikan dana CSR yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. 

Di lain pihak, pemda juga tidak boleh melakukan pungutan ilegal terhadap dana CSR atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.