Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 13:35 WIB

BATAM, batamtoday - Rosita alias Ros, terdakwa lain kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan pembantu di rumah korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, Kamis (24/5/2012) siang. 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Reno Listowo, Riska dan Ridwan sepakat menyatakan Ros bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Putri Mega Umboh. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama terhadap korban dan mendapat hukuman selama 15 tahun penjara atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Reno. 

Setelah berunding dengan penasehat hukumnya, Ros sendiri mengatakan akan mengajukan banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Ros sambil menangis. 

Selepas itu Majelis Hakim menutup sidang. Lalu menunda sidang selama 30 menit untuk putusan Mindo Tampubolon. 

Selepas sidang, Nixon Parapat penasehat hukum terdakwa Ros mengatakan masih akan merundingkan lagi apakah akan mengikuti Ros untuk banding. Karena ada pertimbangan lagi. 

"Kita belum setujui, akan bicarakan lagi tim PH untuk banding," ujar Nixon.