Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Pacar, Mahasiswa Dipolisikan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 16:51 WIB

BATAM, batamtoday - Rendi (21) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah menghamili pacarnya sendiri berinisial JI (18) yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menangah atas. Selama delapan bulan pacaran, pasangan kekasih tersebut sudah empat kali melakukan hubungan intim.

Kepada wartawan Rendi mengakui mengatakan pertama kali melakukan hubungan suami istri pada bulan November 2011 lalu. Mereka melakukan atas dasar suka sama suka hingga akhirnya ketagihan dan mengulanginya lagi hingga terjadi kehamilan.

"Terakhir kami lakukan bulan Maret yang lalu saat ulang tahunnya yang ke-18 di Hotel, ternyata dia hamil. Kami melakukan suka sama suka tidak ada paksaan sama sekali," kata mahasiswa semster empat tersebut di Mapolsek Sekupang dengan raut wajah yang terlihat tenang, Rabu (23/5/2012).

Diakui Rendi, mereka sengaja melakukan tindakan yang dilarang oleh agama tersebut karena hubungan mereka selama ini tidak pernah direstui oleh keluarga pacarnya akibat perbedaan keyakinan. Padahal dia mengaku siap untuk bertanggungjawab dan menikahi belahan jiwanya.

"Bapaknya menentang hubungan kami selama ini. Makanya dia sendiri yang minta dihamili biar disetujui sama mereka. Aku telah siap untuk menikahinya," ungkap Rendi.

Rendi juga mengatakan bahwa dia juga telah beberapa kali memberanikan diri untuk menemui orang tua pacarnya. Memberitahukan bahwa Ji telah mengandung dan kedatangannya minta restu akan tetapi tidak disetujui pihak keluarganya.

"Akhirnya saya ditangkap Polisi pada Kamis minggu lalu waktu datang ke rumah pacar saya dan dibawa ke Polsek Sekupang," keluhnya.

Sementara itu, Humas Polsek Sekupang, Brigadir Ronny mengatakan penangkapan Rendi berdasarkan pengaduan orangtua Ji karena anaknya yang masih pelajar dihamili oleh pelaku. Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 82 Undan-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Pelaku telah menghamili anak di bawah umur yang berstatus pelajar," terang Ronny.