Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Bos EO Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 14:51 WIB

BATAM, batamtoday - Sandi Triadi Marpaung, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Dodi dan Risnandar rekan kerjanya di perusahaan Event Organizer (EO) di Perumahan Anggrek Sari, Batamcentre, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (23/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Merrywati, Sorta dan Soebandi, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih muda serta terdakwa mengalami kelumpuhan di kaki akibat ditembak oleh petugas Kepolisian. 

"Menetapkan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum Normadi menerima putusan. 

"Saya menerima putusan ini," kata Sandi sambil menundukkan kepala kepada Majelis Hakim.