Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Penipuan Investasi WN Korea

Arvan Sidik dan Heri Heryawan Divonis 1,6 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 23-05-2012 | 14:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Arvan Sidik dan Heri Heryawan akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah terbukti melakukan penipuan penanaman investasi tehadap warga negara Korea Selatan, Michael Shouw.

Terbukti lakukan penipuan penanaman imvestasi Warga Negara Korea, dua terdakwa, Aravan Sidik dan Heri Heriyawan divonis 1 atahun 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Morgan Simajuntak SH, di PN Tanjungpinang, Rabu,(23/5/2012).

Dalam sidang yang digelar Rabu (23/5/2012) ini, vonis yang diberikan ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Lexy SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, atas dakwaan subsider melanggar pasal 378 KUHP yang didakwakan. 

"Atas perbuatannya yang terbukti, terdakwa Arvan Sidik dan Heri Heryawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, potong massa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Morgan usai pelaksanaan sidang pada batamtoday

Kedua terdakwa, dikatakan Morgan berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi sebesar 560 ribu Dollar Amerika Serikat, yang disetor dan diserahkan korban Michael Shouw, dalam investasi kerjasama pengelolaan pertambangan dengan PT Ridho Putra Perkasa yang dipimpin oleh Arvan Sidik sebagai Direktur dan Heri Heriyawan sebagai komisaris. 

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.