Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Aksi Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19 Terjadi di Kota Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 21-08-2020 | 14:27 WIB
didi_kusmajadi_batam51.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa penjemputan secara paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit kembali terjadi di Kota Batam.

Kali ini, pemulangan paksa jenazah Covid-19 yang terbaru ini merupakan pasien nomor 433 Kota Batam. Pasien tersebut merupakan seorang laki-laki berusia 47 tahun dan beralamat di kawasan perumahan Tiban Bukit Asri, Sekupang Batam.

Dari kronologis pasien yang dirilis Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Batam diketahui Pasien ini dibawa ke IGD RS Badan Pengusahaan (RSBP) Batam pada tanggal 19 Agustus 2020 dalam kondisi Death On Arival (DOA) atau dalam kondisi meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.

Saat itu, pihak RSBP Batam melakukan uji swab dan menyarankan pihak keluarga untuk menunggu hasilnya keluar. Akan tetapi pihak keluarga menolak dan memaksa membawa pulang jenazah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, karena hasil swab jenazah tersebut hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19, maka jenazah tersebut kembali dibawa ke RSBP Batam.

"Dibawa kembali ke RSBP untuk dilakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19," kata Didi, Jumat (21/8/2020).

Penjemputan jenazah dari rumah duka dilakukan oleh Tim Gugas dan dibantu oleh pihak kepolisian sehingga jenazah dapat kembali ke RSBP untuk dilakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

"Pihak keluarga membawa jenazah karena tidak mau menunggu hasil swab, makanya keesokan hari setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput," ujarnya.

Sementara itu Tim Gugas setelah melakukan tracing, ada 24 orang yang telah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang untuk dilakukan pemeriksaan swab.

"Ada 24 orang yang kontak erat dibawa ke RSKI Covid-19 Galang. Jadi hampir sama dengan kasus yang di Bengkong," tegasnya.

Tindakan terhadap 24 orang tersebut kata Didi merupakan langkah cepat, karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk upaya shock therapy kepada masyarakat yang menyalahi aturan terkait Covid-19.

"Supaya ada efek jera juga, langsung saja dibawa ke RSKI Galang untuk diambil swab sambil menunggu hasilnya di sana," ungkapnya.

Editor: Dardani