Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Penimbunan BBM Lambat

Karyoto Beralasan Sulit Hadirkan Saksi Ahli dari BPH Migas
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 22-05-2012 | 18:47 WIB
kombes-karyoto-pam.gif Honda-Batam

Kombes Pol. Karyoto, Kapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto menerangkan kasus penyelewengan BBM jenis solar yang ditangani saat ini ada dua kasus. Namun lagi-lagi untuk menyeret pelaku penimbunan, pihaknya mengaku kesulitan menghadirkan saksi ahli dari BPH Migas. 

"Kami kesulitan menghadirkan saksi ahli, karena di kantor BPH Migas Jakarta seluruh polisi pada ngantri di sana. Belakangan ini kan rata-rata polisi menyelidiki kasus kelangkaan BBM, jadi semua menumpuk," kata Karyoto, Selasa (22/05/2012). 

Dua kasus yang sedang dalam masa penyidikan dan penyelidikan itu, diakuinya tidak tahu secara pasti dimana saja penindakannya. Namun dia menyebutkan salah satunya adalah kasus penimbunan BBM di Kawasan Industri Sekupang.

"Secara detail saya tidak ingat, namun salah satunya penimbunan yang kami amankan di Kawasan Industri Sekupang kemarin," ungkap Karyoto seraya menutup diri saat ditanyai wartawan dengan kasus mobil Mitsubishi Storm bertangki modifikasi yang diamankan di SPBU Vitka Tiban Centre bebrapa waktu lalu. 

Untuk kedua kasus ini, katanya pelaku dijerat dengan dengan pasal 53 dan 55 UU RI tentang Migas.