Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coklit Data Pemilih, Bawaslu Karimun Temukan Sejumlah Permasalahan
Oleh : Freddy
Sabtu | 15-08-2020 | 09:56 WIB
ketua-bawaslu-karimun11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat dan anggota Bawaslu Tiuridah Silitonga

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menemukan berbagai permasalahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan oleh petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat dalam siaran persnya mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung pada tahapan Coklit yang mulai dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Nurhidayat mengungkapkan, permasalahan yang ditemukan Bawaslu Karimun antara lain ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP seperti penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi persyaratan tapi tidak di Coklit. Kemudian coklit tidak merujuk pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), tidak memenuhi persyaratan tapi di Coklit, Pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit dan adanya PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.

Ia menjelaskan, meskipun tahapan Coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu, namun Bawaslu Karimun tetap melakukan indentifikasi serta penelusuran di lapangan terkait adanya kemungkinan warga masyarakat Kabupaten Karimun yang memenuhi syarat tetapi tidak di coklit.

"Tahapan daftar pemilih masih panjang, jadi Bawaslu Karimun akan terus memastikan agar KPU dapat mengakomodir hak pilih masyarakat dengan memasukkan nama warga tersebut ke dalam daftar pemilih," Kata Nurhidayat yang juga selaku koordinator divisi pengawasan, Humas,dan Hubal Bawaslu Karimun.

Menurutnya, Bawaslu Karimun secara intens telah melakukan upaya pencegahan sebelumnya dengan mengirimkan surat imbauan sebanyak 9 kali selama masa Coklit berlangsung akan mengirimkan surat imbauan sebanyak 9 kali selama masa coklit serta rapat dengan bersama stakeholder mulai dari KPU kabupaten Karimun, Diaduk Capil, Kesbangpol ,Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun yang bertujuan untuk membangun koordinasi yang baik terkait pelaksanaan tahapan daftar pemilih.

"Bawaslu Karimun mendorong agar Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capil) PemKab Karimun untuk segera menuntaskan pengurusan dokumen indentitas Pemilih pemula, baik yang belum ataupun yang sedang dalam perekaman karena percuma didaftarkan dalam daftar pemilih jika tidak memiliki e-KTP atau suket dari Disduk Capil dan dipastikan warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan di TPS pada 9 Desember 2020 nanti," ujarnya.

Ditambahkan Nurhidayat, Bawaslu Karimun akan mendorong agar KPU kabupaten Karimun dapat memastikan data pemilih pada Pilkada 2020 telah sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.

Sementara Tiuridah Silitonga selaku koordinator divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Karimun mengatakan, Bawaslu Karimun telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Karimun maupun panwaslu kecamatan.

Adapun saran perbaikan yang disampaikan meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi pengcoklitan ulang oleh jajaran KPU kabupaten Karimun seperti yang terjadi di 3 TPS di Kelurahan Meral kota kecamatan Meral.

"Kami minta melakukan pencoklitan ulang dari awal karena kesalahannya fatal dan saya menyayangkan hal ini terjadi dan berharap kedepan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020," tegasnya.

Sementara bagi warga masyarakat kabupaten Karimun yang belum dilakukan coklit oleh PPDP dapat melaporkan ke jajaran Bawaslu Karimun terdekat dan juga bisa langsung menghubungi Bawaslu Karimun melalui nomor 0777-362-1990.

Editor: Yudha