Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Natuna Ikuti Vidcon dengan Menkopolhukam Tentang Penegakan Hukum Covid-19
Oleh : Kalit
Sabtu | 15-08-2020 | 09:40 WIB
bupati-natuna11.jpg Honda-Batam
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal bersama FKPD vidcon dengan Menkopolhukam. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Bertempat di Gedung Daerah, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal didampingi beberapa anggota FKPD dan Asisten Tata Pemerintahan mengikuti Vidcon membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid– 19).

Rapat yang digelar kamis (13/8/2020) lalu tersebut dipimpin langsung Menkopolhukam, Mahfud MD dan diikuti oleh beberapa menteri terkait, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Kepala BIN, Kepala BNPB dan Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia beserta Forkopimda.

Mahfud MD, ketika membuka rapat menyampaikan bahwa Covid - 19 ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya. Sementara itu ada tuntutan tentang kenormalan yang baru atau keinginan untuk memulai kehidupan yang baru ditengah-tengah pandemi ini.

Untuk itu peran pemerintah sangat diharapkan dalam mengawasi masalah disiplin protokol ditengah-tengah masyarakat. Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 untuk mengawal secara khusus penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum tersebut.

Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga menyampaikan bahwa point penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Selain itu diharapkan pula kepada kepala daerah agar segera menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun tugas Mendagri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Kemendagri juga ditugaskan untuk memberikan pedoman teknis, melakukan pendampingan, membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam menyusun peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota untuk menetapkan regulasi penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran protocol kesehatan di daerah.

Kemendagri juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sebelum menutup rapat Mahfud MD, mengatakan koordinator didaerah dipimpin oleh kepala daerah. Sedangkan untuk koordinator dilapangan dipimpin oleh Kapolda dan Kapolres didaerah masing-masing.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa penerapan untuk tahap awal akan bersifat pembinaan dan pendisiplinan. Namun, apabila aturan ini sudah diterapkan dilapangan, yang bisa menindak adalah pihak kepolisian sebab masuk kedalam tindak pidana umum.

Editor: Yudha