Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Menjalani Persidangan

KPK Terbangkan Mantan Bupati Kampar ke Pekanbaru
Oleh : surya
Selasa | 22-05-2012 | 16:35 WIB
burhanuddin1.jpg Honda-Batam

Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin

JAKARTA, batamtoday - Penyidik KPK memindahkan Burhanuddin Husin dari tahanan di Mabes Polri ke tahanan Polda Riau, di Pekanbaru untuk memulai proses pengadilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Burhanuddin yang disangka merugikan negara Rp 470 miliar dalam ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Pelalawan saat menjadi Kadishut Riau Periode 2005-2006 itu akan menyandang status terdakwa.

"Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkaranya dinyatakan P-21, selanjutnya Burhanuddin Husin akan menjalani persidangan ke Riau. Yang bersangkutan telah diterbangkan ke Pekanru, dikawal penyidik dan JPU," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (22/5/12).

Johan mengatakan, selama menunggu proses persidangan, mantan Bupati Kampar itu akan dititipkan di tahanan Polda Riau. "Di Riau, Burhanuddin Husin akan dititipkan di Polda Riau. Persidangan akan digelar 14 hari setelah pelimpahan ke penuntutan," katanya.

Setelah kasus Burhanuddin Husin digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kata Johan, pengembangan kasus kehutanan di Pelalawan tetap dilakukan. KPK, lanjutnya, telah mengantongi beberapa nama yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya, seperti dalam persidangan mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Kadishut Riau Suhada Tasman.

"Selain kita menunggu hasil persidangan Burhanuddin, KPK juga telah mengikuti persidangan Arwin AS dan Suhada Tasman. Pengembangan akan terus dilakukan, kasusnya tidak akan dihentikan karena kasus kehutanan adalah prioritas KPK," katanya.

Namun, Johan memastikan dalam waktu dekat belum ada pengembangan kasus Pelelawan, termasuk kemugkinan pengumuman tersangka baru.