Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaringan Narkoba Batam Dibekuk
Oleh : Ali
Sabtu | 05-02-2011 | 13:47 WIB
5tsk.JPG Honda-Batam

Kelima tersangka saat berada di tahanan Mapolda Kepri yang dikawal oleh dua anggota.

Batam, batamtoday - Lima orang jaringan pengedar narkoba di Batam dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram dan ganja kering sebanyak 1,6 kilogram.

"Kelima jaringan narkoba ini merupakan satu rangkaian sindikat narkoba yang kami tangkap pada Selasa, 1 Februari 2011 lalu," ujar Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol Nunung Saifuddin, Sabtu 5 Februari 2011.

Nunung mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan beredarnya narkoba di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning secara terang-terangan.

Satu dari kelima tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Safrial (25) di jalan Simpang Dam, Muka Kuning dengan barang bukti berupa sabu seberat lima gram yang tersimpan dalam saku celanannya, kata Nunung.

Pengembangan informasi dari mulut Safrial akhirnya pada hari yang sama pihak Kepolisian berhasil menyergap tersangka lainnya, yakni Mahendrik (25), Agus Manelas (36) dan Fernando (25) di Bengkong Harapan III sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 600 gram ganja kering.

Tak mau menyerah, Kepolisian terus mengembangkan kasus ini dari para tersangka yang telah ditangkap dan akhirnya didapat informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari Sugriwanto (40) di komplek Eskarada kawasan Bengkong Harapan III sekitar pukul 16.30 WIB.

"Bandar (Sugriwanto) mengaku narkoba itu didapatnya dari Medan dengan menggunkan jalur laut yang telah dikemas di dalam kardus dan satu pengedar bernama Fernando yang merupakan DPO lama kita," pungkas Nunung.

Penangkapan terhadappara tersangka cukup sulit pasalnya, ketika digedor rumah tersangka hampir sekitar 2 jam tersangka tidak juga kunjung keluar. Polisi akhirnya meminta bantuan ketua Rukun Tetangga setempat untuk memasuki rumah tersangka.

"Mahendri pura-pura tidur di atas kasur sedangkan Fernando berpura tidur di bawah kolong tempat tidur," katanya.

Kelima tersangka dikenakan pasal yang berbeda, Safrial dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009, ancaman diatas lima tahun.

Sedangkan bagi tersangka sabu dan bandar atau pemasok dikenakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 uu 35 tahun 2009, ancaman lima tahun sampai 20 tahun karena masuk dalam kategori pegedar.

Sementara keterangan dari Sugriwanto, dirinya baru sekali ini menjalankan bisnis haram ini karena terbelit masalah utang dan biaya persalinan istrinya.

"Saya butuh dana untuk bayar utang sama biaya persalinan istri saya," ujar Sugianto saat berada di dalam tahanan Mapolda Kepri kepada wartawan.

Namun keterangan dari Sugianto dipatahkan oleh Kompol Nunung Saifuddin, dengan menyebut pengakuan Sugriwanto sebagai modus.

"Wajar-wajar saja kalau tersangka melakukan pembelaan, akan tetapi kita tidak percaya sepenuhnya apa yang diucapkan tersangka, itu hanya modus saja," ujar Nunung mematahkan ucap Tsk.